Serobot Lahan Petani, PT. TH Indo Plantation Dituntut Ganti Rugi

Sabtu, 01 Desember 2018

Fhoto : Penggugat bersama kuasa hukum dan tim pengadilan negeri tembilahan saat melakukang sidang lokasi

POTRETRIAU.com - Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan raksasa PT Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) terbukti serobot lahan petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, setelah keluar putusan pengadilan negeri Tembilahan.

Dalam hasil putusan perkara perdata Nomor 1/PDT.G/2018/PN-TBH dan Perkara Nomor. 2/PDT.G/2018/PN-TBH, PT THIP atau dulunya PT Multi Gambut Industri (PT MGI) terbukti melawan hukum penyerobotan lahar warga, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) kepemilikan lahan 

"Saat dipersidangan pihak saksi tak mampu menunjukkan HGU kepemilikan. Pengadilan langsung memutuskan bahwa lahan tersebut terbukti diserobot oleh perusahaan," ungkap Jumiardi, S.H.,M.H  selaku kuasa hukum H Hasbi kepada media di salah satu gerai caffee, Jumat (30/11/2018)

Pihak perusahan telah merugikan pemilik tanah dengan membangun 2 (dua) buah kanal. Ukuran kanal ke 1 dengan luas  lebar ± 55 meter panjang 700 meter, untuk kanal ke 2 dengan ukuran lebar ± 27 meter dan panjang ± 700 meter sedangkan untuk pembangunan badan jalan luas Panjang 1.115 meter dan lebar 12 meter.

"Pembangunan kanal dan badan jalan tersebut digunakan pembuatan kanal dan pembangunan jalan untuk kepentingan mengangkut CPO serta mengangkut meterial menggunakan mobil pengangkut," sebutnya

Perbuatan PT THIP, Hasbi selaku pemilik tanah merasa dirugikan dan melalui Kuasa Hukumnya Jumiardi, S.H., M.H mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari Kamis 15 Februari 2018 lalu dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan. 

Atas gugatan tersebut Kamis 29 November 2018 Pengadilan Negeri Tembilahan yang disidang dan diadili oleh majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko, S.H., M.H. Hakim Anggota 1 Saharudin Ramanda, S.H dan Hakim Anggota II Arif Indrianto, S.H., M.H. Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT THIP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan bahwa H Hasbi selaku penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang di jadikan 2 buah kanal dan satu badan jalan yang dibuat dan dimanfaatkan oleh perusahaan sawit tersebut.

Selanjutnya dalam putusan tersebut PT THIP dituntun untuk memperbaiki dan atau mengosongkan 2  buah kanal dan jalan, dan meyerahkan kepada penggugat (pemilik tanah) secara utuh dalam keadaaan kosong tanpa syarat apapun.

Bukan hanya itu, Jumardi mengatakan pihak perusahaan juga harus membayar nilai kerugian atas pemanfaatan 2  buah kanal dan JALAN dengan total nila Rp400.000.000 (empat ratus Juta rupiah) untuk 2 buah Kanal dan Rp200.000.000 (dua ratus Juta rupiah).

"Apabila tidak melaksanakan putusan ini maka kepada tergugat diberikan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 3.000.000  perhari," tegasnya

Terakhir Jumiardi menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan 'Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut'.