PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Jajaran Polsek Limapuluh, Pekanbaru mengamankan empat tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti dri penginapan mewah, VB, yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Turut diamankan 1,5 kilogram sabu dan 3.000 butir pil ekstasi.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang serta Kanit Reskrimnya Iptu Abdul Halim dan turut serta Kasubag Humas Polresta Pekanbaru dalam jumpa persnya, Senin (3/12/2018) siang di halaman Mapolsek Limapuluh menjelaskan, keempat orang yang diamankan itu diduga berperan sebagai kurir.
Penangkapan dilakukan Kamis (29/11/2018) pukul 04.00 dini hari. Barang haram itu, dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru untuk diedarkan di area kota Pekanbaru dan dikirim ke luar kota.
''Menjemput barang dari Bengkalis lalu dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan, ada juga yang dikirim ke luar kota. Ini kali keduanya mereka terlibat. Mereka mengaku diupah,'' sebut Kompol Angga F Herlambang
Keempat pelaku ialah HM (26), ZA (28), MT (27) dan IK (29). Kempat orang tersebut tak menyangka polisi menggerebek tempat penginapan di BV tersebut. Benar saja, saat digeledah ditemukan ekstasi hingga sabu dalam jumlah yang fantastis.
Dikatakan Angga, jaringan tersebut memang sengaja menginap di villa mewah agar bisnis haramnya tak terendus. Tapi sepandai-pandainya mereka, aparat tentu lebih cekatan mencium jejak para pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Jaringan ini memang menggunakan tempat mewah, apalagi anggaran didapat besar sehingga tak disia-siakan kesempatannya. Uang hasil penjualan pun digunakan untuk bersenang-senang," ungkap Kompol Angga F Herlambang
Adapun total nilai dari 1,5 kg sabu dan 3000 butir ekstasi tersebut mencapai Rp3 miliar dan upah keempat kurir tersebut mencapai Rp 20 juta. ''Estimasi keseluruhan jika dirupiahkan mencapai Rp 3 milair dan upah 1 paket tersebut mencapai 15 sampaid20 juta,'' tutup Iptu Abdul Halim. ***