PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Alangkah senang hidup tiga warga Pekanbaru ini. Hanya bermodalkan uang Rp149 juta 'dapat' kembali menjadi Rp5 miliar.
Itu pun tak harus menunggu berbulan-bulan atau berbilang tahun. Hanya 7 hari saja. 'Dijamin uang kembali'.
Tapi, apa daya, semua itu hanya janji busuk yang dihembuskan Ismailil, seorang pria asal Dompu, Nusa Tenggara Barat dan sahabatnya Ahmad, warga Kampung Nenas kepulauan Riau untuk mengelabui orang-orang yang percaya kehidupan semu yang tidak masuk akal untuk terjadi.
Belum cukup seminggu, karena penasaran dengan janji Ismailil dan Ahmad, mereka pun membuka sebuah bungkusan kain bermotif hitam putih sebagai barter atas uang Rp149 juta yang diberikan.
Alangkah kagetnya mereka yang menjadi korban. Ternyata, yang ada di dalam bungkusan tersebut bukanlah seonggok uang sebanyak 4-5 miliar, melainkan hanya potongan-potongan kertas.
Mereka pun bergegas melaporkan perbuatan kedua pelaku kepada aparat kepolisian. POlisi pun bergerak ke salah satu hotel di kawasan Kecamatan Limapuluh dan menangkap keduanya.
"Dua tersangka ini membuka praktek dukun palsu, dengan modus bisa menggandakan uang. Tersangka Ismalil berperan sebagai dukunnya, sedangkan temannya, Ahmad berperan menyiapkan alat-alat ritual. Saat ini korban yang melapor ke kita ada 3 orang," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim kepada riauterkini.com, Senin (03/12/18).
Dia menjelaskan, dalam bisnis dukun palsu itu sendiri, tersangka lebih dulu meyakinkan korbannya bahwa mereka bisa mendatangkan uang secara gaib melalui sejumlah ritual. Setelah membuat korbannya benar-benar yakin akan kemampuan mendatangkan uang secara gaib tersebut, para tersangka pun kemudian diundang oleh ke tiga korbannya untuk datang ke Pekanbaru agar bisa secepatnya melakukan ritual.
"Korban kenal dengan tersangka saat masih sama-sama berada di NTB. Jadi tersangka menjanjikan kepada korbannya bila korban menyerahkan uang Rp149 juta, maka uang itu bisa dilipatgandakan menjadi Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar. Karena korban yakin begitu saja, tersangka lalu diundang ke sini (Pekanbaru) untuk ritual (mengambil uang secara gaib)" tuturnya seperti dilaporkan riauterkini.
Masih kata Kanit, dalam prosesi ritual itu, setelah korban menyerahkan uang tunai yang diminta tersangka, korban kemudian diberikan bungkusan kain berwarna putih dan hitam. Bungkusan itu juga tidak boleh dibuka sampai 7 hari lamanya. Namun belum lagi sampai 7 hari, ketika sampai di rumah, korban yang merasa curiga selanjutnya membuka bungkusan tersebut. Begitu dibuka, korban pun kaget karena bungkusan itu ternyata hanya berisi tumpukan kertas.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan dari 3 orang korbannya. Selain tersangka, kita amankan juga barang bukti uang tunai milik korban berjumlah Rp149 juta serta berbagai alat ritual seperti dupa, sirih, benang, jarum, buah pinang, beberapa helai kain warna putih, kain warna hitam dan tisu. Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan penipuan ini. Rencananya uang hasil menipu itu mau mereka bagi dua untuk biaya pulang ke tempat asalnya masing-masing," sebutnya.
Sementara untuk para tersangka, atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(RSY)