4 Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Ditangkap di Kalbar

Selasa, 04 Desember 2018

POTRETRIAU.com - Polisi menangkap 4 bandar judi online beromzet miliaran rupiah Kalimantan Barat. Para bandar judi ini rata-rata sudah menjalankan aksinya selama 10 tahun.

Kapolda Kalimantan Barat Didi Haryono mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap mulai November hingga Desember. Penangkapan dilakukan di Mempawah, Singkawang hingga Pontianak.

"Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar perjudian online jenis bola dan togel di tiga Kabupaten atau Kota, yakni di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota Pontianak," kata Irjen Didi dalam keterangannya, Senin (3/12/2018).
 

 

"Dengan total omzet perbulan sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar," ujar Didi/Foto: dok Polda Kalbar


Pada 10 November 2018, bandar judi togel online atas nama Johan alias Aliong Anak Aten ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Melati Nomor 29, Desa Terusan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Kemudian pada 11 November 2018, polisi menangkap bandar judi Then Miauw Sen alias Lekesen anak Chin Bu Sin di Singkawang Barat. 

Lalu pada pada 24 November 2018 polisi menangkap bandar judi bola online atas nama tersangka Lim Secondus alias Kondus di Pontianak Selatan. Kemudian pada 3 Desember 2018, polisi kembali menangkap bandar judi bola online bernama Junaidi aliasi Asiang di Pontianak Tenggara. 

Didi menambahkan para bandar judi tersebut melakukan permainan judinya di sejumlah website dan akun judi buatan mereka sendiri. Kemudian para bandar ini mencari sub-sub agen sebagai perpanjangan tangan dari bandar untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang di masing-masing wilayah kerjanya Itu dilakukan .

"Setelah semua taruhan sudah terkumpul di sub agen, kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada bandar melalui pengiriman via SMS dan Whatsapp. Apabila taruhan dari pemasang menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening pemasang," terang Didi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah. Para pelaku kini mendekam di Rutan Polda Kalbar.