Proses persidangan terdakwa pemerkosa bidan di Lubuk Kembang Sari Ukui di Pengadilan Negeri Pelalawan.
PANGKALAN KERINCI, POTRETRIAU.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Erman Sukirman (30), pemerkosa bidan di Desa Lubuk Kemang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Nurrahmi SH didampingi dua hakim anggota Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH ST MH, Rabu (5/12/2018) lalu.
Dalam amar putusan majelis hakim, sebagaimana dilansir dari koranmx, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang bidan.
Atas perbuatan terdakwa yang telah melanggar pasal 285 KUHP harus dihukum setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan hasil musyawarah majelis hakim maka terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa pemerkosa bidan, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan Novwandi SH yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Sementara terdakwa hanya bisa pasrah ketika mendengarkan putusan majelis hakim dan menerima putusan tersebut. Begitu juga JPU mengaku terima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, karena sama dengan tuntutan yang diajukan.
Usai putusan kasus pemerkosaan bidan yang sempat menggegerkan warga Pelalawan itu, terdakwa digiring kembali ke Rutan Pekanbaru, untuk menjalani hukuman dengan dipotong massa tahanan yang telah dijalaninya.(RSY)