TEMBILAHAN, POTRETRIAU.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan sebanyak 8.370 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), di halaman kantor Jalan Swarna Bumi Tembilahan, Selasa 18 Desember 2018.
Pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dengan cara dipotong dan dibakar tersebut, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri No 471.13/24149/dukcapil tanggal 17 Desember 2018.
Hadir saat itu, Sekda, Said Syarifuddin, Kepala Kejaksaan Negeri, Susilo, Kepala KPU, Nahrawi, Kepala Satpol PP, TM Syaifullah, Sekretaris Kesbangpol, Marlis Syarif, Kasat Reskrim Polres, AKP Indra Lamhot Sihombing dan Anggota Bawaslu, Agus.
Sekda dalam sambutannya berharap, dengan adanya pemusnahan ini tidak ada lagi e-KTP yang tercecer dan disalahgunakan.
"Kita berharap tidak akan ada penyalahgunaan e-KTP untuk sesuatu yang salah," ujarnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil menjelaskan, pemusnahan akan terus dilakukan menjelang Pemilu tahun 2019 mendatang.
"Instruksi dari Mendagri kan setiap ada yang invalid atau rusak direkap, lalu langsung dimusnahkan. Jadi, kami akan kembali melakukan pemusnahan jika nanti ditemukan lagi yang rusak," terangnya.
Untuk diketahui, 8.370 keping e-KTP dimusnahkan tersebut, terdiri dari 2.135 e-KTP rusak, 735 keping invalid atau gagal cetak dan 5.500 keping perubahan elemen data dan rusak yang ditarik dari masyarakat. (mcr)