Masuk Tahap Dua, Otak Begal Kuansing Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 11 Januari 2019

Eruswandi, tersangka pembunuhan anak pejabat Kuansing saat diserahkan ke Kejari Kuansing, Kamis (10/1/2019).

TELUKKUANTAN, POTRETRIAU.com - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menuntaskan kasus begal yang menghabisi Riski Ramadhan alias Faris, anak dari seorang pejabat di Pemda Kuansing. Kini, para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Pada perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Adalah Abdul Muluk alias Adeng yang selaku eksekutor, Eruswandi alias Roy sebagai otaknya dan Asdedi sebagai penadah motor milik Faris.

"Hari ini tahap dua untuk tersangka Eruswandi," ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH usai menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kuansing, Kamis (10/1/2019) siang.

Dikatakan Adhy, tersangka Eruswandi yang terakhir dilimpahkan ke Kejari Kuansing. Sementara, Asdedi selaku penadah sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.

"Begitu juga dengan tersangka AM alias Adeng, kemaren sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Adhy.

Terhadap tersangka Adeng dan Eruswandi, JPU menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan untuk Asdedi, dijerat dengan pasal penadah barang rampasan.

"Kita gunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Adhy didampingi JPU Sunadi, SH. ***