1 Wanita dan 2 Pria Warga Desa Bungur Meranti Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Selasa, 22 Januari 2019

POTRETRIAU.com - Diduga di desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ada sekelompok orang melakukan pesta Narkoba dan akhirnya 3 orang diamankan Polisi. 

Ternyata pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan oleh kepolisian Polsek Rangsang pada senin (21/01/2019) sekira pukul 23.30 WIB dan pengungkapan itu berhasil mengamankan setidaknya 3 orang diduga pelaku Narkoba satu diantaranya Wanita. 

3 Orang yang berhasil diamankan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan dasar LP.A / 01 / I / 2019 / Riau / Res Kep. Meranti / Sek Rangsang, tanggal 22 Januari 2019.

Diketahui, Saat proses penggerebekan Kepala desa Bungur langsung menjadi saksi pada saat ketiga diduga pelaku Narkoba ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didalam Rumah di jalan Bungur, Desa Bungur, kecamatan rangsang Pesisir. 

Adapun ketiga tersangka yang positif Narkoba itu berinisial A (36) warga jalan Bungur, Desa Bungur, RI (32) warga jalan Bungur, Desa Bungur dan satu Wanita inisial Ln (35) warga jalan Bungur, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir. 

Adapun kronologi penangkapan tersebut berawal Senin (21/01/2019) dari hasil penyelidikan Polsek Rangsang bahwa dirumah jalan Pelabuhan Desa Bungur diduga terdapat sekelompok orang sedang melakukan pesta narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora melakukan Brifing kepada anggota untuk menanggapi hasil penyelidikan tersebut. 

Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Rangsang berangkat dari Mako Polsek Rangsang menuju jalan Bungur Desa Bungur dan sampai di jalan bungur Sekira Pukul 23.30 WIB kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka dirumah jalan Bungur, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan meranti yang mengaku bernama dengan inisial A, RI, dan Ln bersama Barang Bukti seperti yang dijelaskan diatas. 

"Benar, Tersangka dan Barang Bukti sudah dibawa ke Polres Meranti guna penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin lewat Pesan WhatsApp nya kepada Riaulink.com.

Selain ketiga tersangka, Anggota Polsek Rangsang yang dipimpin oleh Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 buah kaca pirek merk fanbo yang berisikan shabu, 1 buah plastik klep bekas penyimpanan shabu, 1 set alat hisap ,1 buah sendok yang terbuat dari kertas roko,1 bungkus Rokok, 3  buah mancis, 2 buah plastik berisikan Shabu ukuran kecil, 3 buah plastik berisikan shabu ukuran sedang, 1 bungkus Plastik berisikan plastik Klep, 1 unit handphone merk Samsung warna Putih, 1 unit Hp merk Samsung Nokia warna hitam, 1 unit hp merk Kasus warna hitam, 18 Lembar uang pecahan Rp.  100.000,00, 26 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00, 1 Lembar uang pecahan Rp.  20.000,00, 4  lembar uang pecahan Rp. 10.000,00, 5 lembar uang pecahan Rp.  5.000,00, 1 lembar uang pecahan Rp.  1.000,00, 4  Lembar uang Ringgit Malaysia 10 RM, 1 lembar uang Ringgit Malaysia 20 RM, 1 lembar uang Rianggit Malaysia 50 RM, 1 buah dompet perempuan warna silver, 1 buah dompet perempuan warna Pink, 1 buah dompet Pria warna Coklat dan 1 buah dompet Pria warna hitam.