Dua Orang Laki-laki Diamanakan Polisi

Kamis, 24 Januari 2019

Ilustrasi

ROHUL,  POTRETRIAU.com - Personil Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul), Riau kembali meringkus dua laki laki yang diduga pelaku narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Desa Persiapan Bandar Selamat, Km 24 Mahato, Selasa siang (22/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB kemarin.

Dua pelaku yang diamankan itu yakni berinisial YS alias Yogi (25) dan FS alias Febri (25), keduanya warga Km 24 Mahato.

Kedua pelaku ditangkap di dalam rumah milik Yogi, Rt 001 Rw 001 Desa Mahato Persiapan Bandar Selanat Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa satu buah dompet, yang didalamnya berisikan satu buah plastic klem ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Selain itu juga satu buah plastic klem ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, satu buah plastic klem ukuran besar yang didalamnya berisikan 114 buah plastic klem ukuran kecil.

Juga ikut disita empat buah plastic klem ukuran sedang, 1 (satu) buah plastic klem ukuran besar,  1 buah hp Nokia warna biru muda, 1 buah hp Mito warna hitam dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu Rp551.000.

Kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa, 22 Januari 2019 Sekira Pukul 12.00 WIB lalu, Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman, mendapatkan Informasi dari masarakat bahwa di Rt 001 Rw 001 Desa Mahato Km 24 tepatnya dirumah Yogi diduga sering dilakukan transaksi Narkotika dan pesta Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Mendapatkan Informasi tersebut,Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Brigadir Dedi dan Bhabinkamtibmas Desa Mahato Bripka Juniawan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Sampai di tempat yang dituju, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang di maksud.

Melihat didalam rumah tersebut tepatnya di kamar belakang ada 2 orang laki-laki yang bernama YS dan FS, kemudian ditanyakan terhadap YS dimana letak Narkotika jenis Sabu-sabu yang dimilikinya.

Pelaku YS menunjuk keberadaan dari Sabu-sabu yg dimilikinya yaitu didalam dompet warna hitam dan setelah dicek ternyata benar ada  satu bungkus plastic klem ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian YS menunjukkan plastic klem kecil lainnya

"Saat ini kedua Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai Utara untuk Proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua," Kamis (24/1/2019).***