Poto Pelaku dan Barang Bukti
INHIL, POTRETRIAU.com - Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil Mengamankan Dua orang Ibu Rumah Tangga dan satu orang pria yang bekerja sebagai wiraswasta Sabtu 02/02/2019 malam tadi.
Ketiga orang tersebut diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kanit I Narkoba AIPTU EDI SURYA, terkait transaksi narkoba yang mereka lakukan, adapun para pelaku tindak pidana narkotika tersebut antara lain *MS* (35 thn), wiraswasta, yang beralamat di Kota Baru Reteh Kec. Keritang, *TN* (32 thn), IRT, yang beralamat di Kec. Lubuk Pakam Prov. Sumut dan *IW* (44 thn), IRT, yang beralamat dijalan Pekan Arba Kec. Tembilahan.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK,.M.H melalui Kasat Narkoba AKP BACHTIAR, SH, peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bernama *MS* dan *TN* akan melakukan transaksi narkoba dipekan arba, selanjutnya setelah informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba dan setelah membekali diri dengan surat perintah tugas, Tim Sat Res Narkoba bergerak kelokasi dan segera melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat yang ada disekitar TKP saat itu.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa *1 buah kotak warna hitam yang berisikan 16 paket shabu dan 10 butir ekstasi warna merah muda dengan logo IG, 1 unit HP merk Xiaomi warna putih bersilikon biru dan didalamnya terdapat 1 paket shabu, 3 unit HP merk Strawberry warna putih, hitam dan orange dan Uang tunai sebesar Rp. 5.800.000,. (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan berat kotor keseluruhan Shabu yang disita sebanyak 39,60 gram*.
Mengakhiri wawancaranya, AKP BACHTIAR, SH mengatakan, "Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Inhil, dan tinggal menunggu tanggal mainnya untuk segera dilimpahkan", demikian ungkapnya sembari tersenyum lebar.***