SIAK, POTRETRIAU.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak kembali berhasil merungkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Begal.
Pelaku tersebut berinisial IAP (28), warga Desa Suka Ramai, kilometer 65 KecamatanTapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Setelah 10 hari melakukan begal di Jalan Ferri BOB Desa Pinang Sebatang KecamatanTualang Kabupaten Siak, pada tanggal 14 Februari 2019 pelaku diketahui keberadaannya oleh kepolisian. Alhasil, pada 16 Februari 2019 ia ditangkap saat berada di kediamannya.
Saat ditangkap, ia mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan Curas di wilayah hukum Polres Siak sebanyak 2 kali, dengan lokasi yang berbeda.
Tindak kriminal yang dilakukan si begal ini, terakahir kalinya membegal dua orang perempuan atas nama Erlina (46 tahun) dan Nur Hafizah (20 tahun), di Kampung Pinang Sebatang.
Kejadian itu berawal, saat kedua wanita tersebut mengendarai sepeda motor dari arah Dayun hendak menuju ke Perawang. Saat berada di jalan BOB Kampung Pinang sebatang, tiba-tiba korban yang merupakan ibu dan anak itu, diserempet oleh dua orang yang mengendarai satu unit sepeda motor. Salah satu dari pelaku menarik paksa kunci kontak sepeda motor korban dan menjatuhkan korban dari kendaraannya.
Setelah itu, pelaku merampas tas korban dan ibu korban dengan cara paksa, namun korban melakukan perlawanan sehingga kedua pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan bengkak pada bagian bibir dan pelipis korban.
Dikarenakan pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan yang satunya lagi mengeluarkan senjata api, korban mengalah. Akhirnya pelaku dengan mudah membawa tas korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 6 juta.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku berhasil dimankan tim opsnal, Sabtu (16/2) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Suka Ramai (Suram), Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
“Usai menangkap pelaku, tim opsnal beserta tersangka langsung menuju ketempat dompet korban dan pisau cutter yang dibuang di daerah kecamatan Lubuk Dalam. Pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Siak,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak, sedangkan teman pelaku yang memiliki senjata api (DPO) dan identitasnya sudah dikantongi serta pihak kepolisian masih terus memburunya.***