Barang bukti miras yang berhasil diamankan.
INHIL, POTRETRIAU.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil mengamankan 1 truk minuman keras (miras) tanpa cukai, 497 karton miras tersebut berhasil diamankan (4/3/2019).
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin kepada awak media saat menggelar press rilis Selasa (12/3/2019) menuturkan penangkapan miras yang harga perbotolnya mencapai Rp5 juta tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pemuatan miras ilegal dari Kuala Proyek di Kecamatan Keritang.
Akhirnya, tim penindak yang berhasil menemukan truk miras yang bergerak menuju ke Jakarta tersebut.
Setelah mengikuti kurang lebih beberapa jam, saat di SPBU Jalan Lintas Utara, Selensen, Kecamatan Kemuning, tim penindakan menghentikan truk yang berisi minuman impor ilegal berbagai jenis tanpa dilekati pita cukai tersebut.
Setelah dapat dipastikan bahwa informasi tersebut benar, tim pun melakukan koordinasi dengan Polres Inhil untuk bantuan pengawalan miras yang ditutupi dengan karpet itu.
"Kami berterimakasih atas sinegri dari Polres dan Kejaksaan, saat ini tersangka sudah kita serahkan kepada pihak kejaksaan," jelas Anton Martin.
Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra menambahkan bahwa Polres Inhil selalu siap bersinegri dengan KPPBC Tembilahan.
"Intinya kami akan selalu siap, kami senang bisa membantu KPPBC menyelamatkan aset negara, Semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan," harap Kapolres.***