Bea Cukai dan TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 40 Ekor Satwa Langka ke Malaysia

Sabtu, 23 Maret 2019

Bea Cukai dan TNI AL di Dumai, Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Dumai. Rencananya satwa tersebut akan diselundupkan ke Malaysia.

Penggagalan penyelundupan satwa liar tersebut terjadi pada Kamis (21/3/2019) lalu. Saat itu Bea Cukai Dumai bekerjasama dengan Lanal Dumai mengamankan 40 ekor satwa dilindungi tanpa dokumen dan dua unit kendaraan roda empat asal Lampung.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pengiriman satwa langka ilegal lewat pelabuhan roro Bandar Sri Junjungan. Saat melakukan pemantauan, Bea Cukai dan TNI AL sudah mencurigai dua unit mobil pick up yang diduga mengangkut satwa liar ke Malaysia.

"Dua kendaraan tersebut berhasil diamankan di dekat pelabuhan bersama dengan lima orang tersangka yang berada di mobil tersebut," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono, Sabtu (23/3/2019).

Suharyono mengatakan bahwa kelima orang tersangka saat ini berada di Kantor BBKSDA Riau, berikut dengan barang bukti. Kelimanya merupakan pengakut dan penghubung untuk mengirim satwa tersebut ke Malaysia.

"Rencananya satwa ini akan diselundupkan dengan rute Dumai-Pulau Rupat-Malaysia," jelasnya.

Pihak Bea Cukai sendiri menyerahkan tersangka dan barang bukti ke BBKSDA dini hari tadi. Suharyono mengatakan proses identifikasi satwa sudah dilakukan untuk mengetahui jenis dan kondisi satwa.

"Dari tangkapan tersebut ada dua ekor Ungko, tujuh ekor Cendrawasih Minor, tiga ekor Julang Emas Sulawesi, 12 ekor burung Kakatua Raja, dua ekor Cendrawasih Mati Kawat, dua ekor Cendrawasih Raja, dua ekor Cendrawasih Botak dan 10 ekor burung lainnya yang belum teridentifikasi," jelas Suharyono.

Pelaku akan dijerat pidana karena menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.