Sering Transaksi Narkoba, Janda Umur 41 Tahun di Tembilahan Diamankan Polisi

Sabtu, 23 November 2019

pelaku dan barang bukti

INHIL, POTRETRIAU.com - Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu telah melakukan pengamanan dan penangkapan 1 (satu) orang perempuan inisial AJ (41 tahun) yang merupakan seorang janda, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (23/11/2019).

Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH membenarkan hal itu.


"Dalam operasi Antik Muara Takus, Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu telah mengamankan saudari AJ (41 tahun), yang menurut masyarakat sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya di Jalan Sapta Marga, Gang Gemilang RT 003 RW 013 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu, Indragiri Hilir," ujar Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH.

Selanjutnya AKP Rhino Handoyo SH mengintruksikan Kanit Reskrim Tembilahan Hulu Ipda Andrianto SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Tembilahan hulu untuk melakukan penyelidikan dan  melakukan penangkapan terhadap AJ dirumahnya, pada Jum'at pukul 23:00 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dengan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, didalam rumah AJ ditemukan 2 buah paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 10 buah plastik bening diduga akan digunakan membungkus sabu-sabu 1 buah bong," ungkap Rhino.

Saat ini dikatakan Kapolsek, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut.

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap Pelaku yang sudah diamankan dan kami juga tidak hentinya memerangi narkoba diwilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu apa lagi saat ini sedang pelaksanaan Operasi Antik," tutur Rhino Handoyo.***