ilustrasi
POTRETRIAU.com - Seluas 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau ilegal, masuk dalam kawasan hutan dan lahan itu dikuasai 32 perusahaan. Tiga perusahaan diantaranya ada di Indragiri Hilir (Inhil) dengan total lahan ilegal seluas 5.585,77 hektare.
Selain Inhil, ada 8 kabupaten lain yang juga disisir oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Lahan Ilegal Provinsi Riau, diantaranya Rokan Hulu (Rohul). Di sana ada 2 perusahaan yang sisir tim, dengan total lahan yang diukur 11.351.80 hektare.
Kemudian Kampar 4 perusahaan dengan total lahan diukur 8.650,93 hektare. Indragiri Hulu 6 perusahaan luas lahan diukur 11.050,65 hektare, Kuansing ada 3 perusahaan total lahan diukur 13.147,57 hektare dan Pelalawan 4 perusahaan total lahan diukur 18.911,00 hektare.
Selanjutnya, di Bengkalis terdapat 3 perusahaan dengan total lahan yang diukur 2.926,17 hektare, Siak 4 perusahaan total lahan diukur 5.420,90 hektare, Rokan Hilir 3 perusahaan yang diukur dengan luas 3.841,60 hektare
"Jadi total keseluruhan yang sudah diukur oleh Tim Satgas Terpadu seluas 80.885,59 hektare. Namun yang berada di kawasan hutan seluar 58.350,97 hektare," sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldy, Jumat (3/1/2020).
Penertiban lahan yang berada di kawasan hutan ini, dikatakan Ervin akan diteruskan ke proses hukum.
"Penertiban perkebunan ilegal ini tetap kita lanjutkan tahun ini, sehingga tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini. Termasuk perusahaan perkebunan di kabupaten dan kota yang belum sempat kita telusuri. Seperti di Kepulauan Meranti, Pekanbaru dan Dumai itukan belum sempat kita turun, tahun ini kita akan sisir juga," kata Ervin.
Ervin mengungkapkan, sejak dibentuk November 2019 lalu, Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi lahan perkebunan seluas 80.885,59 hektare.
Lahan perkebunan tersebut sudah diukur oleh Tim Satgas di sembilan kabupaten se Provinsi Riau.
"Sejak November lalu tim sudah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau," katanya.