Ilustrasi
POTRETRIAU.com - Seorang bocah berusia 9 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur jadi korban pencabulan. Korban dicabuli seorang pria berinisial JB (35). Pelaku merupakan pacar sang ibu atau calon ayah tirinya.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi akhir pekan lalu. Saat itu ibu korban sendiri yang melaporkan perbuatan keji pelaku.
"Ibu korban berinisial AB (36), sudah melaporkan kasus pencabulan ini sesuai laporan nomor LP/ 383 /III/2020/SPKT. Korban sudah dua kali dicabuli pelaku yang juga calon ayah tiri atau pacar ibu korban," katanya, Senin (30/3).
Dia menguraikan, terakhir korban dicabuli pelaku pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 16.00 Wita. Perbuatan cabul tersebut dilakukan dalam gudang Gajah Mada, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat itu ibu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku mengajak korban menonton film di youtube sambil berbaring di kamar. Saat asyik menonton, pelaku langsung mencabuli bocah malang itu.
Usai mencabuli korban, pelaku mengancam agar tidak menceritakan perbuatan kejinya tersebut kepada siapa pun termasuk kepada ibunya. Namun firasat buruk muncul dalam benak ibunya, ketika melihat cairan yang menempel di paha serta kaki korban.
Karena penasaran, sang ibu kemudian menginterogasi anaknya. Dengan polos sang anak kemudian menceritakan semua perbuatan calon ayah tirinya itu.
Marah lantaran anaknya dibuat tidak senonoh, sang ibu kemudian mengajak korban ke Mapolres Kupang Kota, untuk mengadukan kasusnya.
Korban telah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Korban saat diperiksa polisi mengaku sudah dua kali dicabuli calon ayah tirinya itu, namun korban enggan menceritakan kepada ibunya karena takut dengan ancaman pelaku.
Aparat keamanan Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota kemudian ke kediaman pelaku dan mengamankan pelaku, yang saat ini sudah ditahan di dalam sel.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RSY)