Siap-siap Terjaring Razia Masker di Pekanbaru Didenda Rp250 Ribu atau Kerja Sosial 8 Jam

Rabu, 21 Oktober 2020

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru yang juga Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1

PEKANBARU - POTRETRIAU.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan melakukan razia masker di 12 kecamatan mulai Rabu (21/10).

Sasaran razia masker ini antara lain jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pusat kuliner, perkantoran dan bisnis, serta rumah ibadah. 

"Jadi masing-masing kecamatan membuat jadwal. Paling lama razia tiga jam," ujarnya.

Warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mencapai Rp250.000 per orang. Jika tak sanggup membayar denda, maka harus menjalani kerja sosial.

"Sebelumnya, kerja sosial hanya 30 menit hingga satu jam. Sekarang, waktu kerja sosial kami tambah menjadi delapan jam," tegas Burhan.

Salah satu contoh kerja sosial adalah membersihkan parit selama delapan jam. Dengan begitu, warga Pekanbaru akan mematuhi protokol kesehatan ke depannya. 

"Sekarang, Pekanbaru berada di nomor urut 5 nasional tertinggi penyebaran virus corona. Kenapa tidak ada warga yang takut . Sebagian warga masih terlihat santai dikala orang lain tertular dan diisolasi di rumah sakit," pungkasnya.***