Sudah Vaksin Dosis Kedua, Tak Perlu Lagi Lakukan Tes PCR Saat Lakukan Perjalanan Gunakan Pesawat

Selasa, 31 Agustus 2021

POTRETRIAU.com - Hasil tes PCR menjadi syarat untuk keberangkatan penerbangan domestik. Namun hal ini tidak berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, ada kelonggaran dari persyaratan perjalanan dalam menggunakan transportasi umum. Khususnya dalam pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.

Mengutip CNBC Indonesia, instruksi tersebut menyatakan bahwa, apabila penumpang sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes Antigen pada H-1 sebelum keberangkatan. Akan tetapi jika hanya memiliki vaksinasi dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.

Sementara itu, untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, bis dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil tes negatif Antigen H-1 sebagai syarat.

Pemerintah memastikan aturan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. 

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Diberitakan sebelumnya oleh detikcom, selain dari pemerintah, syarat naik pesawat dari maskapai juga harus diperhatikan. Misalnya Garuda Indonesia mengharuskan semua syarat keberangkatan diprint.

Sementara terkait vaksinasi, dikutip dari laman Kemenkes, vaksin sudah bisa diberikan mulai dari usia 12 tahun. Pemberian vaksin tersebut bekerja sama dengan layanan pendidikan untuk mempermudah pendataan dan pengawasan.

"Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan ataudi sekolah/ madrasah/ pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat," tulis situs Kemenkes.