ilustrasi
POTRETRIAU.com - Melahirkan menjadi salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk dapat mengajukan klaim, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Dokumen ini diperlukan agar layanan persalinan dengan BPJS Kesehatan bisa segera didapat ketika ibu sudah waktunya melahirkan. Namun, alangkah baiknya jika dokumen ini disiapkan sejak beberapa minggu sebelum proses melahirkan.
Peserta bisa memperkirakannya dengan mempertimbangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) bayi. Dengan begitu, proses persiapan tidak terburu-buru dan membuat ibu yang akan melahirkan lebih tenang.
Dokumen ini berlaku untuk merasakan pengalaman melahirkan normal dengan BPJS maupun melahirkan caesar dengan BPJS.
Selain dokumen, peserta juga harus memenuhi prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya.
Dokumen yang Harus Dibawa saat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Peserta harus memenuhi semua dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya diurus sejak jauh-jauh hari.
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Berikut prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:
Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan membayar biaya layanan melahirkan bagi peserta sesuai dengan tarif standar layanan.
Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut besaran biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Itulah dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan beserta prosedur dan biayanya. Semoga membantu.