ilustrasi
POTRETRIAU.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU memampang wajah calon anggota legislatif (caleg) bekas narapidana korupsi yang maju di pemilu legislatif 2024 pada laman resmi KPU dan tempat pemungutan suara (TPS).
"KPU punya website. Kami dorong nama-nama calon anggota legislatif yang terlibat praktek korupsi yang sempat mendekam di Lapas dipampang wajahnya di website KPU. Kalau bisa di homepage beberapa bulan sebelum pemilu," kata Kurnia dalam diskusi daring, Senin (29/8).
Kurnia mengatakan langkah itu akan memudahkan KPU ketika menggelar sosialisasi ke daerah. Menurutnya, KPU tinggal mengatakan bahwa para caleg eks koruptor sudah dipublikasikan di laman resmi yang bisa diakses oleh masyarakat luas.
Ia juga mendorong publikasi caleg eks koruptor itu turut dirinci kasus, jumlah nominal korupsi, hingga vonis hakim yang sempat diterimanya.
"KPU tinggal katakan saja, 'lihat saja di web kami, di sana terpampang apa kasusnya, berapa jumlah suap, gratifikasi dan berapa vonisnya'. Ini penting, jangan sampai KPU mendorong kader-kader korup duduk di kursi Senayan tentukan hajat hidup masyarakat Indonesia," ucapnya.
Peneliti Perludem Nurul Amalia menyebut nama dan foto caleg eks koruptor bisa dipampang di TPS untuk memudahkan masyarakat tak terjerat memilih para caleg eks koruptor.
"KPU memasang nama dan foto caleg mantan koruptor di setiap TPS dan beserta informasi bentuk korupsi yang dilakukan calon," kata Amalia.
Tak hanya itu, Amalia juga meminta KPU, Bawaslu, dan media massa dapat menginformasikan secara rutin nama-nama caleg eks koruptor di media sosial.
Ia pun mempertanyakan langkah parpol yang masih mencalonkan kadernya yang eks terpidana korupsi di Pemilu 2024 mendatang. Jika itu tetap dilakukan, ia berpendapat parpol tak punya niat untuk mengelola tata pemerintahan yang baik.
"Ketika partai calonkan kader eks koruptor, jangan-jangan partai ikut Pemilu tapi enggak punya visi untuk tata kelola pemerintahan yang baik. Dan ini gawat juga," kata dia.
Sebagai informasi, mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai caleg DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.