Bobol Uang Nasabah Rp 5 Miliar, Oknum Pegawai Bank di Pekanbaru segera Disidangkan

Kamis, 22 September 2022

ilustrasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan tersangka perkara dugaan pembobolan uang nasabah di Bank Riau Kepri (BRK) Rp 5 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka berinisial RP, adalah oknum pegawai di bank plat merah tersebut.

Proses penyerahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah lengkap atau P-21.

"Berkas perkara sudah P-21 pada 9 September lalu," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (21/9/2022).

Tahap II dilakukan kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. "Ada tiga orang Jaksa yang bertindak sebagai Tim JPU. Semuanya dari Kejaksaan Tinggi Riau," kata Bambang

Selanjutnya, penahanan tersangka jadi kewenangan JPU. Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Riau sebagai titipan JPU.

JPU menyiapkan administrasi pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Setelah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

"Insya Allah dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Bambang.

RP membobol rekening 101 nasabah dengan total Rp 5 miliar. Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.

Perbuatan tersangka mulai terungkap saat ia menghubungi seorang petugas customer service bank daerah di Pasir Pengaraian, Rohul, pada 16 Juni 2022.

Ketika itu tersangka meminta bantuan untuk membuka daftar rekening dormant sejumlah nasabah.

Awalnya, petugas customer service itu tak menaruh curiga. Keesokan harinya, petugas customer service tersebut mengetahui ada transaksi melalui ATM, yang mana dia curiga karena dari data nasabah tersebut, nyatanya tidak punya fasilitas ATM.

Hal ini kemudian dilaporkan ke tim investigasi internal bank dan serangkaian proses pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan tersangka, pihak bank lantas melapor ke Polda Riau.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, RP akhirnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk main judi online, dan akun bank milik tersangka ini, terkait semua dengan judi online.

Kegiatan ilegal tersebut sudah dilakukan RP sejak 2 tahun lalu. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Tidak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang dijerat polisi. Polisi mensinyalir masih ada nasabah lain yang jadi korban.

Salah satu nasabah tersangka ini, ada yang saldonya Rp400 juta. Oleh tersangka, isi rekening hanya disisakan Rp50 ribu. Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, kebanyakan dalam bentuk dokumen.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.