ilustrasi
ROHIL, POTRETRIAU.com - Empat orang pelaku jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh tim opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir saat melakukan penggerebekan disebuah salon kecantikan kawasan kompleks pertokoan yang ada di jalan lintas Riau-Sumut Km 3 kelurahan Bahtera Makmur Kota, kecamatan Bagan Sinembah.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Jumat (23/9/2022) menyebutkan, bahwa dua dari empat pelaku tersebut diketahui wanita.
Dimana keempat tersangka itu masing-masing bernama Lis alias Ce (36) yang tidak lain pemilik Salon, Her (36) warga jalan lintas Riau-Sumut Km 3 kelurahan Bahtera Makmur Kota atau Dusun III kelurahan Penggalian kecamatan Tebing Syahbandar kabupaten Sedang Bedagai, Sumut, MMU (35) warga jalan Nangka RT 03 RW 02 kelurahan Bahtera Makmur Kota serta DS (42) warga jalan Tuanku Tambusai atau jalan SM Raja RT 01 RW 02 kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (21/9/2022) tersebut, tim opsnal juga turut menyita setidaknya 102,68 gram sabu-sabu berikut alat hisap dan timbangan.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tersebut.
Dijelaskan Kasubag, bahwa penggerebekan itu bermula pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 18.00 Wib tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah salon yang ada di jalan lintas Riau-Sumut Km 3 tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, kemudian tim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah informasi lengkap, kemudian tim langsung melakukan penggerebekan.
Dimana, awal penggerebekan itu tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Her yang diduga penghuni salon saat berada dipintu depan salon.
Selanjutnya, dari dalam salon tim kembali mengamankan seorang wanita bernama Lis alias Ce yang tidak lain adalah pemilik salon. Kemudian keduanya dikumpulkan sambil menunggu kehadiran Ketua RT setempat.
Dihadapan Ketua RT, tim melakukan penggeledahan ke Lantai II salon. Di lokasi itu dari penggeledahan badan yang dilakukan terhadap tersangka Her, tim menemukan satu unit HP android merk Vivo warna kuning metalik, ATM Bank BCA dan sejumlah uang.
Selanjutnya dilantai ruangan ditemukan 2 kaca pirex, 2 buah karet Dot, 3 buah mancis berbagai warna serta pipet-pipet runcing berbagai warna yang diduga sendok atau sekop narkotika jenis sabu.
Lalu didalam laci lemari diruangan yang sama juga ditemukan satu unit timbangan digital warna abu-abu dan satu buah kotak obat warna kuning merk Zoralin yang didalamnya terdapat 2 paket diduga Narkotika jenis sabu.
Karena pemilik salon, yakni Lis alias Ce tersebut adalah seorang wanita, maka selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil meminta bantuan Polwan dari Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan tersebut, tepatnya dipakaian tersangka Lis alias Ce didapatkan satu bungkusan plastik berisi 4 paket diduga Narkotika jenis sabu. Selain itu diamankan juga satu unit HP android merk Vivo warna biru metalik dan 2 buah buku tabungan, satu lembar potongan kertas bertuliskan catatan uang, berikut dengan satu unit HP lain diduga milik Her yaitu merk Oppo warna Gold.
Kemudian tersangka Lis alias Ce menunjukan bahwa masih ada lagi sabu lainnya yang disimpan didalam bantal diatas kasur. Dan saat diperiksa didalam bantal tersebut benar adanya ditemukan satu paket sedang diduga narkotka jenis sabu, kotak plastik warna hijau dalamnya ada 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu yang salah satunya berisi 3 paket kecil.
Selanjutnya saat penggeledahan dilantai bawah yang merupakan ruangan salon, tim kembali menemukan sebuah plastik berisi 10 pack bungkusan-bungkusan plastik klip dalam keadan baru.
Kemudian setelah dipertanyakan, tersangka Lis alias Ce menerangkan bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan disalonnya itu adalah milik temannya bernama MMU.
Maka kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan seorang wanita yang mengaku bernama MMU yang secara kebetulan datang ke tempat kejadian (Salon, Red). Dan tidak lama berselang tim juga mengamankan seorang pria yang mengaku bernama DS yang juga datang ketempat kejadian tersebut.
Karena diduga kuat ada kaitannya dalam dugaan tindak pidana narkotika itu, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah tersangka MMU yang tidak jauh dari lokasi salon.
Dari rumahnya tersebut ditemukan beberapa benda diduga terkait tindak pidana narkotika seperti satu unit timbangan digital besar warna putih, satu bungkus plastik berisi bungkusan-bungkusan plastik klip besar kosong, botol plastik tutup biru disambung kaca pirex dan pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, satu buah karet dot warna merah serta mancis warna merah, lalu turut diamankan juga satu unit HP merk Vivo warna biru tua.
Selanjutnya, tim juga melakukan penggeledahan dikediaman tersangka DS yang berada di jalan Tuanku Tambusai Bagan Batu.
Dari dalam rumah tersangka DS itu, tim menemukan satu unit timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik kecil diduga bekas plastik narkotika sabu, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari Botol Aqua disambung pipet, kaca pirex dan mancis merah, lalu turut diamankan juga satu unit HP Android merk Redmi warna warna biru tua dan kartu ATM BRI.
"Selanjutnya terhadap keempat tersangka berikut dengan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut lagi," tutupnya.