Karena Sepi Peminat, Pilkades Pematang Berangan Terancam Batal

Jumat, 30 September 2022

ROHUL, POTRETRIAU.com - Pemilihan Kepala Desa Pematang Berangan di Kecamatan Rambah, terancam batal dilaksanakan. Pasalnya hingga penutupan pendaftaran 28 September pukul 24.00 WIB, hanya ada 1 Bakal calon Kepala Desa yang mengembalikan berkas pendaftaran ke Panitia Pilkades. 

Kini, jadi tidaknya pelaksanaan pilkades pematang berangan di tentukan 20 hari kedepan. Jika tidak ada bakal calon yang mendaftar maka Desa Pematang Berangan bakal dipimpin Penjabat kades setelah masa jabatan Kades saat ini berakhir. 

Sepinya peminat masyarakat mengikuti pilkades Pematang Berangan ini cukup disayangkan, pasalnya desa ini adalah Kawasan Ibukota Kabupaten Rokan Hulu. 

Satu-satunya bakal calon Kepala Desa Pematang Berangan yang mengembalikan berkas pendaftaran cakades pematang berangan adalah calon petahana Rusdi Hidayat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, melalui Kabid Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Asnawi Efendi menyebut berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pilkades. Kemudian, Perda no 4 tahun 2016 yang sudah di ubah perda no 3 tahun 2021 dan Perbup no 25 tahun 2016 yang telah diubah dengan perbup nomor 30 Tahun 2022, syarat minimal bakal calon yang mendaftar pada pilkades harus lebih dari 1 bakal calon. 

Bagi desa dengan jumlah bakal calon yang mendaftar kurang dari 2 calon maka Panitia Pilkades melakukan perpanjangan pendaftaran 20 hari kerja terhitung 29 September sampai 26 Oktober.

"Untuk Pematang Berangan Panitia pilkades setempat sudah melakukan perpanjangan pendaftaran bacakades 20 hari kedepan. Jika tidak ada yang mendaftar maka otomatis Desa Pematang Berangan tidak diikutkan dalam pilkades serentak karena dianggap tidak memenuhi syarat," tegas Asnawi. 

Jika pilkades Pematang Berangan batal, lanjut Asnawi, maka kepala desa saat ini akan menjalankan masa jabatannya hingga 15 Juni 2023. Setelah masa jabatan habis, bupati akan menunjuk PJ kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades Serentak tahun berikutnya. 

"Jadi dalam pilkades itu tidak ada istilah melawan kotak kosong. Kalau jumlah calonnya kurang dari 1 setelah perpanjangan, maka dipastikan itu tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dilaksanakan," pungkasnya.