Masih Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Polwan, Brigadir IDR Akan Disidang Kode Etik.

Jumat, 30 September 2022

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Polwan Brigadir IDR.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara Brigadir IDR terkait kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.

Setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara tersebut, Brigadir IDR baru akan menjalani sidang kode etik untuk dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara Brigadir IDR, kemudian akan dilaksanakan sidangnya," kata Sunarto, Jumat (30/9/2022).

Apabila berkas perkara nantinya sudah lengkap, maka penyidik langsung melimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Masih melengkapi berkasnya yang nantinya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan," cakapnya.

Hingga saat ini, Polda Riau telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya, adik dan orang tua Brigadir IDR, personel BNN Provinsi Riau, dan tetangga korban di TKP kejadian.

Terbaru, Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang anggota BNN Provinsi Riau. Kedelapan anggota BNN tersebut diperiksa sebagai saksi.