ROHIL, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Menggelar Siaran Per dugaan tindak pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bono ll Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016, Kamis (6/10/2022).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Rohil Yogi Hendra, SH MH, Bersama Tim Penyidik Kejaksaan Rohil Herdianto SH MH menjelaskan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi Z sebagai Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II , Kecamatan Pekaitan, periode 2010 s/d 2016.
"Bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir antara lain Penghulu, Perangkat kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan, Kasi pada Kepenghuluan, Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Penghitungan Kerugian Negara pada Inspektorat Kab.Rokan Hilir, Atas pemeriksaan tersebut Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka," Jelasnya.
Lanjut Yogi, Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 yaitu melakukan beberapa kegiatan yang fiktif antara lain penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan perbaikan (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni , pembuatan plank PKK dan juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di Kepenghuluan terdapat kelebihan Pembayaran.
"Oleh karena itu Tersangka Z diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara," Ucap Yogi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235.
Tersangka Z dalam perkara ini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober s/d tanggal 25 Oktober 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi pertimbangan adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang telah dilakukan tersangka melakukan tindak pidana dan juga untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat 4 KUHAP," Imbuhnya.