Sempat Kabur Usai Viral, Wanita yang Menelantarkan Kucing di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

Jumat, 07 Oktober 2022

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang perempuan berinisial YF (34) di Pekanbaru, ditangkap oleh pihak kepolisian, setelah perbuatannya yang tega menelantarkan hewan kucing di tempat penampungan hingga ada yang mati mangenaskan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula dari video viral di media sosial tentang sebuah rumah yang di dalamnya terjadi dugaan penelantaran hewan jenis kucing.

"Berdasarkan berita maupun viral di Medsos, jajaran Polsek Tampan melakukan penelusuran, sehingga pada Kamis 29 September 2022 petugas nerhasil menemukan TKP nya tersebut di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat," kata Pria Budi, Jumat (7/10/2022).

Di TKP tersebut, petugas menemukan 16 ekor kucing yang dalam keadaan sakit, dan 6 ekor kucing lainnya dalam keadaan mati yang sudah menjadi bangkai.

Sehingga Polsek Tampan diback up Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan seorang perempuan berinisial YF sebagai tersangka.

"Karena viral dan pemberitaan di media sosial, pelaku ini melarikan diri ke Sumatera Barat. Kemudian pada Kamis 6 Oktober 2022 petugas berhasil mengamankan pelaku di Padang," ungkapnya.

Modus pelaku yaitu menjadikan rumahnya di Jalan Purwodadi sebagai tempat penampungan kucing. Ada beberapa saksi yang menitipkan kucingnya kepada pelaku.

"Pelaku ini juga diberikan uang untuk merawat kucing-kucing yang dititipkan. Ia lakukan itu agar mendapatkan donasi. Namun dia tidak merawat kucing-kucing yang dititipkan itu. Hanya mengambil uangnya saja," imbuhnya.

Pelaku tidak mampu merawat kucing yang dititipkan tersebut, maka dari itu ia meninggalkan kucing yang dititipkan tersebut.

"Mungkin banyak nya kucing dirawat dan donasi yang dia dapatkan tidak berimbang. Kesalahan dia kenapa ditinggal begitu saja, sehingga kucing ini tidak mendapatkan perawatan dan mati," tukasnya.

"Ada beberapa saksi yang menerangkan dia ini menerima penitipan dan menerima uang, kucing-kucing yang dititipkan para saksi meninggal dan tidak diurus oleh pelaku. Pelaku terancam Pasal 302 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara," pungkasnya.