PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Buntut dari unjuk rasa Aliansi Anti Korupsi di Kejati Riau pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu berupa pelaporan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, terhadap tiga mahasiswa berinisial TS, AY, dan MR.
Para mahasiswa yang berunjuk rasa itu terkait dugaan suap yang dilakukan oleh terduga SF Hariyanto.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau (Unri), Erdiansyah, mengatakan penjeratan dengan Pasal 310 KUHPidana kuncinya pada tuduhan.
"Tuduhan yang menimbulkan nama orang, bukan jabatan. Jadi pasal itu pencemaran nama baik," katanya saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dengan begitu, baginya, perlu dikaji kronologis saat mahasiswa itu berdemo di depan Kejati Riau. Ia melanjutkan, perlu dipastikan apakah ketiga mahasiswa itu menyebutkan nama SF Hariyanto atau hanya jabatannya.
"Namanya yang disebut bukan jabatannya. Kalau jabatan kan milik publik. Kita lihat dulu itu mereka menyebutkan langsung apa pakai diduga," jelasnya.
"Sepanjang tiga mahasiswa itu bisa membuktikan tuduhannya, itu tak masuk pencemaran. Kalau tidak bisa membuktikan berarti pencemaran nama baik," sambung Erdiansyah.
Meski konteksnya pendemo meminta Kejati Riau untuk mengusut, bagi Erdiansyah, hal itu bersifat praduga tak bersalah.
"Tuduhannya benar atau tidak. Artinya kalau demo sudah disampaikan di depan publik. Yang jelas Pasal 310 itu dia menuduh sesuatu yang tidak bisa dibuktikan dengan menyebutkan nama orang. Sah-sah saja dijerat pasal itu, selanjutnya silakan saja buktikan tuduhannya maka dia bisa dilepaskan," tandas Erdiansyah.