Seorang Jenderal Bintang Dua Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Ini Kata DPC Granat Inhu Riau

Sabtu, 15 Oktober 2022

POTRETRIAU.com - Kabar memilukan kembali mencoreng nama baik institusi Polri. Disaat kepercayaan publik belum lagi kembali secara utuh, seorang jenderal bintang dua malah kembali berulah.

Jenderal itu diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putera yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Timur. Teddy ditangkap jajaran Divisi Propam Mabes Polri.

Dia ditangkap dalam kasus perdagangan gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Kabar miring tersebut sontak menghebohkan jagad maya. Berbagai pihak merasa sangat miris akan sikap tercela mantan Kapolda Sumbar tersebut.

Salah satunya datang dari, Wiston Pandiangan, Ketua DPC Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dirinya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa perwira tinggi Polri itu.

"Apa yang dilakukan Irjen Teddy ini, sangat kita sayangkan. Sungguh miris dan sangat memprihatinkan," kata pria yang akrab disapa Tomi itu, Sabtu (15/10/2022).

Atas kejadian itu sambung Tomi, tentunya akan menjadi daftar masalah di tubuh institusi Polri. Jika sebelumnya ada kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang menghebohkan piblik.

Dan kemudian disusul dengan tragedi penembakan gas air mata di Kanjuruhan yang menewaskan 130 orang. Itu artinya, persoalan demi persoalan yang terjadi ini, tentu menjadi PR berat bagi Polri untuk berbenah menjadi lebih baik dimasa mendatang.

"Dan kedepan, sebagai mitra Polri tentunya kami berharap kejadian ini merupakan yang terakhir. Kedepan, hendaknya tidak ada lagi perilaku buruk yang mencoreng nama baik institusi Polri," tuturnya.

Sebagai mitra Polri lanjut Tomi, pihaknya dalam hal ini DPC Granat Inhu, siap untuk menjalin kerjasama dengan Polri, khususnya Polres Inhu dalam menyelamatkan anak bangsa dari peredaran gelap narkoba tersebut.

"Sebagai organisasi anti narkoba yang berada di daerah, DPC Granat Kabupaten Inhu siap bergandengan tangan dalam pemutusan rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu," singkat Tomi.

Sebagai mana dikutip dari Suara.com, barang haram yang diperdagangkan Irjen Pol Teddy Minahasa itu, yaitu narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram.

Barang bukti itu, diduga kuat merupakan hasil pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kilogram di wilayah Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. 

Dimana, saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Teddy meminta barang bukti sabu tersebut sebesar 10 kilogram kepada Kapolres, dan barang itu dia jual kepada Mami (bandar-red) sebesar 5 kilogram.

Teddy juga dikabarkan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tak hanya Teddy, dalam kasus tersebut juga menyeret beberapa personil lainya, satu orang berpangkat Bripka, berpangkat Aiptu, berangkat Kompol, dan berangkat AKBP.***