PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 2.936,5 gram sabu dan 801 butir pil ekstasi. Petugas juga mengamankan 2 orang pelaku.
Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur dengan racun serangga lalu dibuang ke saluran pembuangan air.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson DP Siregar kepada Riauin mengatakan, barang bukti itu disita dari dua tersangka yakni PP (25), warga Siak Hulu Kabupaten Kampar dan RH (27) warga Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.
"Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.924,07 gram, 12,43 gram sabu, dan 233 butir narkotika jenis pil ekstasi merek Gucci dengan berat bersih 87.13 gram untuk di musnahkan," kata Robinson, Kamis (20/10/2022).
Kemudian ada 184 butir barang bukti yang diduga pil ekstasi merk Ferrari warna cokelat dengan berat bersih 69.07 gram, pil extacy dalam bentuk kapsul sebanyak 210 butir dengan berat bersih 42,8 juga ikut dimusnahkan.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, barang bukti itu disita dari kedua tersangka pada 9 Oktober 2022 lalu.
Hari itu, sekitar pukul 09.15 WIB, Tim Dakjar BNN Provinsi Riau menangkap seorang laki-laki yang berinisial P baru keluar dari dalam Wisma Bintang Lima Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Saat itu juga tim menemukan barang bukti di dalam tas ransel warna coklat hitam terdapat 3 kemasan Teh Cina merek Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 3.607,5 gram," ujar Berliando.
Dari keterangan pelaku PP, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik AM yang memerintahkan untuk mengambil langsung dari pengirim di tempat yang telah ditentukan di Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan pengakuan tersebut bahwa ia masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di rumahnya. Kemudian pada pukul 11.30 WIB, tim langsung menuju ke rumah PP yang beralamat di Perumahan Graha Roberto Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar," sambungnya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah PP dan menemukan barang bukti sabu dengan berat 23,70 gram, ekatasi sebanyak 250 butir merk Gucci warna coklat, 200 butir merek Ferrari warna coklat, 137 butir merk Ferrari warna orange, 61 butir merk Ferrari warna ungu, 12 butir merk Ferrari warna kuning dan ekstasi jenis kapsul sebanyak 226 butir warna pink krem.
Atas temuan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan A yang merupakan pengendali dan pemilik narkotika itu. Pada hari yang sama sekira pukul 14.40 WIB, petugas menangkap A di sebuah ruko di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru.
"Dari hasil keterangan tersangka A mengatakan bahwa sabu dan pil ekstasi yang ada pada tersangka P adalah benar miliknya yang berada di bawah kendali B (DPO)," pungkasnya.