RENGAT, POTRETRIAU.com - Tim gabungan dari Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mengamankan seorang terduga pelaku perdagangan organ tubuh satwa dilindungi.
Pria berinisial RN (43) itu ditangkap dengan dugaan memperjualbelikan tulang belulang harimau sumatera hasil jeratannya sendiri.
Penangkapan RN dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Inhu pada Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap pelaku dengan cara berpura-pura memesan organ satwa bertaring tajam itu.
"RN diduga memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau sumatera," ujar Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu AKP Firman Fadhila Kamis (20/10).
Menurut Firman, penangkapan RN berawal dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait penjualan tulang belulang satu ekor harimau.
Usai mendapat laporan itu, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Ketika itu, polisi membuat janji dengan pelaku RB dengan menyamar sebagai pembeli. Lalu mereka bertemu Bank BRI Unit Kecamatan Batang Gangsal.
"Petugas melihat pelaku membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau. Saat itulah pelaku langsung kita tangkap," jelasnya.
Dari tangan RN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tulang belulang seekor harimau sumatera. Kepada polisi, RN mengaku menemukan harimau itu dalam keadaan mati dan kulitnya sudah dimakan ulat.
"Kulitnya tidak ada lagi, dimakan ulat, karena kondisi harimau itu ditemukan sudah mati pada jerat yang dipasang pelaku," pungkas Firman.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.