JAKARTA, POTRETRIAU.com - Pemerintah Arab Saudi menghapuskan wajib vaksin Meningitis bagi jamaah umrah. Kebijakan baru ini dimaksudkan mempermudah umat Islam menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
"Yang terkait tentang jamaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022), seperti dikutip dari Sindonews.com.
Tawfiq menambahkan, syarat wajib makhram bagi jamaah perempuan juga dihapuskan.
Menurutnya, Kerajaan Arab Saudi membuka kesempatan seluas-luasnya dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.
''Tidak ada batasan jumlah jamaah umrah sama sekali, tidak ada batasan. Kemudian tidak ada juga batasan terkait umur, jadi semua diterima. Tidak ada syarat makhram juga untuk umrah,'' ujarnya.