PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Adik Polisi Wanita (Polwan) di Riau, yang sempat tersandung kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bernama Riri Aprilia, ditangkap polisi.
Polwan yang berinisial Brigadir IDR memiliki adik yang juga merupakan anggota kepolisian bernama Brigadir R. Namun, Brigadir R kini malah ditahan oleh pihak kepolisian karena tersandung kasus narkoba.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengungkapkan, bahwa saat ini Brigadir R sudah dilakukan penahanan dan akan dijadwalkan untuk segera menjalani proses kode etik.
"Iya (Brigadir R) ditahan. Dia pengguna narkoba," kata Setiawan, Selasa (25/10/2022).
Brigadir R sendiri kini dilakukan penahanan selama 30 hari setelah dinyatakan positif narkoba setelah menjalankan proses tes urine.
"Sudah ditahan sejak 13 Oktober kemarin. Begitu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, langsung kita lakukan penahanan," imbuhnya.
Propam Polda Riau sendiri akan menjadwalkan secepatnya untuk melakukan sidang kode etik terhadap Brigadir R.
"Kita jadwalkan secepatnya untuk sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir IDR dan ibunya YUL menjadi tersangka pengeroyokan yang membuat korban bernama Riri Aprilia mengalami lebam di bagian tangan dan cedera di kepalanya dikarenakan suatu alasan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan Polwan Brigadir IDR dan ibunya, diduga menganiaya gadis tersebut lantaran kesal karena dekat dengan adik Brigadir IDR.
"Pelaku merasa kesal karena telah sering diingatkan untuk menjauhi adiknya, tapi korban tidak mengindahkan," kata Sunarto, Senin (26/9/2022).
Wanita tersebut mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan Ibunya tersebut.
"Menurut korban, Brigadir IDR dan Ibunya ini merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor," pungkasnya.
Laporan Dicabut
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyidikan kasus pengeroyokan dengan tersangka Brigadir IDR. Penghentian penanganan kasus ini dilakukan karena korban Riri Aprilia Kartin sudah mencabut laporan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrkmum) Polda Riau telah menetapkan Brigadir IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka. Polwan yang bertugas di BNNP Riau itu dituduh menganiaya dan menyekap Riri.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pencabutan laporan dilakukan lewat restorative justice (RJ). "Sudah RJ. Korban cabut laporan," ujar Sunarto, Kamis (13/10/2022).
Melalui mekanisme RJ, baik korban maupun tersangka sudah sepakat berdamai. Selain kasus pengeroyokan, laporan dugaan ITE terhadap Riri juga dihentikan penyelidikannya.
Dugaan ITE itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskeimsus) Polda Riau. "Korban juga cabut laporan. Perkara di Ditreskrimsus juga dihentikan," kata Sunarto.
Sementara itu, Brigadir IDR telah selesai menjalankan sidang komisi kode etik atas kasus pengeroyokan tersebut. Dia dijatuhkan 2 jenis sanksi, yaitu sanksi etika dan juga sanksi administrasi.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, menyebut sanksi etika, perilaku Brigadir IDR dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik kepolisian dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kewajiban pelanggar (IDR, red) lainnya adalah mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," tutur Johanes.
Untuk sanksi administrasi, kata Johanes, Brigadir IDR dimutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.
"Bersangkutan juga dikenakan sanksi administrasi lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun," ungkap Johanes.
Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terhadap Riri dilatarbelakangi motif ketidaksenangan Brigadir IDR terhadap korban yang berpacaran dengan adiknya.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video. Unggahan korban ini pun banyak direspon netizen.