PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Citra kepolisian kian menurun di mata masyarakat, sejak mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terseret kasus yang mencoreng Institusi Polri.
Di Riau, sejumlah anggota Polda Riau dinyatakan melanggar kode etik setelah terlibat dalam beberapa kasus kejahatan. Mulai dari kasus peredaran narkoba, hingga penganiayaan.
Berdasarkan catatan Awak media, Rabu, 2 November 2022, berikut sederet oknum Polda Riau yang terseret kasus kejahatan sepanjang tahun 2022.
1. Bhabinkamtibmas Polres Kampar
Aipda DT menghalangi wartawan mengambil gambar Dekan Fisip Unri, Syafri Harto, di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin, 17 Januari 2022.
Pria yang mengaku sebagai anggota Polda Riau itu mencoba menghalangi awak media TVOne dan mendorongnya.
Sontak kejadian ini menimbulkan kegaduhan. Beberapa awak media yang ikut kesal mengejar anggota Polres Kampar tersebut.
Akhirnya personel dari Polres Kampar tersebut diperiksa Propam Polda Riau. Kasus ini kemudian berakhir damai oleh Bid Humas Polda Riau.
2. Mantan Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba
AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba dinilai sebagai arogan semasa menjabat Kapolres Kampar. Ia pernah menunjukkan sikap kasar terhadap sejumlah orang, yakni kepala sekolah, guru, pengawas dan Kepala Desa Kabupaten Kampar.
Protes pun dilayangkan untuk sikap arogan dan kasar yang diduga kerap ditunjukkan AKBP Rido.
Sejumlah spanduk yang berisi tentang arogansi dan kasarnya Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba terpampang di sejumlah tempat di wilayah Kampar.
Spanduk itu berisikan penolakan sikap arogan dan kasar AKBP Rido. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah kader dan simpatisan Muhammadiyah Kabupaten Kampar.
"Mohon Pak Kapolda. Kami miris dengan cara berkomunikasi Kapolres Kampar dengan kepala sekolah, aparatur desa di Kecamatan Kampar. Orang Kampar tak terbiasa dengan bahasa kasar," tulis Herman di dinding Facebook-nya, Minggu, 13 Februari 2022.
Beberapa saat kemudian, Herman menghapus unggahannya itu. Ia kemudian membuat video klarifikasi permohonan maaf terkait vaksinasi kepada Kapolres Kampar.
Hingga akhirnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, meminta maaf langsung kepada Pengurus Muhammadiyah di Jalan Ahmad Dahlan, Pekanbaru.
Buntut dari peristiwa ini, Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba diperiksa Propam Polda Riau. Kini, ABKP Rido dimutasi ke Polres Bengkulu, sedangkan jabatannya digantikan oleh AKBP Diduk Priyo Sambodo.
3.Tim Tembak Polres Kampar.
Sikap arogan dan tindakan kasar ditunjukkan oleh anggota Polres Kampar terhadap remaja penyandang tunanetra. Oknum polisi itu menampar dan memukul remaja karena tidak memakai helm saat berkendara,Sabtu, 26 Februari 2022 malam.
Saat itu ada dua remaja, yakni Rendi (19) dan Chandra. Chandra adalah penyandang tunanetra.
Ketika itu, kedua remaja itu hendak menuju Bangkinang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BM 2876 ZAE.
Rendi membawa motor berboncengan dengan Chandra diberhentikan karena tidak memakai helm di Jalan Ahmad Yani, dekat Pendopo Bupati Kampar oleh anggota Polres Kampar.
"Saat kami mau kabur, motor polisi itu tersenggol sama kami dan patah lampu sennya, lalu ia marah dan membenturkan kepala kami," ujar Rendi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 1 Maret 2021.
Tidak hanya dibenturkan, Rendi juga mendapat tamparan pada wajah kiri dan dibogem pada bagian perut.
"Saya ditampar dan dipukul (tinju-red) bagian perut sebanyak enam kali," terangnya.
Chandra yang tunanetra juga mendapat perlakuan sama. Ia ditampar oleh anggota Polres Kampar.
"Saya ditampar pada pipi bagian kiri. Saya sudah minta ampun masih saja dipukul," terangnya.
Pukul 23.00 WIB, orangtua Rendi datang menjemput dan sang polisi yang memukul baru sadar kalau Chandra tidak bisa melihat.
4. Ipda YR
Oknum polisi berinisial YR berdinas di Polres Rohil dibekuk di sebuah rumah, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, pada 10 Maret 2022. Oknum berpangkat Ipda itu terlibat dalam peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkus berisi sabu dengan berat sekitar 5 kg.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain.
Namun Ipda YR tak kooperatif terkait kasus tersebut, sehingga Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, pun berang. Dia memastikan YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.
5. Aipda EY
Oknum polisi yang bertugas di Polres Siak ini dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di pelataran parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Aipda YE diduga terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti yang disita petugas BNN sebesar 50 kilogram diduga sabu.
6. Ipda IS
Ipda IS yang merupakan oknum polisi di Kuantan Singingi (Kuansing) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam mengungkap sebuah perkara di rumah dinas anggota DPRD Kuansing.
Penggerebekan rumah anggota DPRD Kuansing, RN, oleh Polres Kuansing berbuntut panjang.
Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di rumah itu. Hasil tes urine yang dilakukan kepada RN di Mapolres Kuansing juga negatif.
Buntut dari penggerebekan itu, Ipda IS dipanggil Paminal Bidang Propam Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyebut pemeriksaan anak buahnya itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik.
"Diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Irjen Iqbal pada Senin, 22 Agustus 2022.
Iqbal menegaskan, jika terbukti menyalahgunakan wewenang, Ipda IS akan menerima hukuman.
"Prinsipnya, kalau terbukti, akan ada mekanisme untuk menindak itu," tegas Iqbal.
7. Aipda HJ
Oknum Polres Dumai inisial HJ dibekuk Polda Riau, Minggu,21 Agustus 2022. Oknum polisi berpangkat Aipda yang berdinas di Propam Polres Dumai ini diduga terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.
Selain HJ, empat orang lainnya juga ikut diamankan pada tiga lokasi berbeda yakni berinisial DP, CS, EH dan F.
Dari kelima pelaku petugas dari Direktorat Narkoba Polda Riau menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.035 butir
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, menegaskan Polri tidak akan melindungi siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba.
“Polri tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba, karena yang menangkap juga anggota Polri, kalau kami mau melindungi, tidak mungkin kami tangkap mereka."
"Siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Nurhadi dalam keterangannya, Rabu, 24 Agustus 2022.
8. Brigadir IDR
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, Polwan Brigadir Ira akhirnya mendapat sanksi dari Bid Propam Polda Riau. Dua sanksi diterima Brigadir Ira secara langsung, sanksi etika dan administrasi.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, mengatakan Brigadir Ira terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada gadis Pekanbaru Riri Aprilia Kartin, Kamis, 22 September 2022 lalu.
"Ada dua sanksi yang diterima pelaku, yakni sanksi etika dan sanksi administrasi," ujar Kombes J Setiawan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Kombes J Setiawan juga menjelaskan, sanksi etika yang diterima Brigadir Ira ada 3 poin, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sid KKEP dan secara tulisan ke pimpinan Polri.
Sidang KKEP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Poin ketiga, Brigadir Ira wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," terang Kombes J Setiawan.
Sanksi kedua yakni sanksi Administrasi yang diterima Polwan Brigadir Ira. "Ia dimutasi, namun bersifat demosi selama dua tahun dan ditunda kenaikan pangkat selama dua tahun," pungkasnya.
9. Brigadir R
Brigadir R ditahan Polda Riau karena hasil tes urinenya positif. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johannes Setiawan membenarkan Brigadir R ditahan.
"Benar, yang bersangkutan (Brigadir R) kita tahan terkait narkoba," tegas Kombes J Setiawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Seperti diketahui, Brigadir R, merupakan pacar dari Riri Aprilia Kartin. Wanita yang dianiaya dan dipukul oleh kakaknya Brigadir IDR hingga alami lebam.
Kombes J Setiawan juga mengatakan Brigadir R ditahan di tempat khusus atau Patsus Propam Polda Riau. Penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Brigadir R ditahan hingga 30 hari ke depan sejak 13 Oktober lalu," pungkasnya.
10. Bhabinkamtibmas Pulau Rupat, Bripka AH
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan Bripka AH telah melanggar kode etik.
Bripka AH adalah Bhabinkamtibmas yang bertugas di Pulau Rupat melanggar kode etik Polri setelah memerintahkan sejumlah orang melakukan penangkapan.
"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Kombes Asep kepada awak media, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kombes Asep juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.
Namun terkait adanya perintah melakukan kekerasan terhadap korban, Kombes Asep membantahnya.
"Untuk perintah melakukan kekerasan tidak ada. Kalau perintah melakukan penangkapan ada," pungkasnya.***