Siaran TV Analog akan Dimatikan Per-2 November 2022

Kamis, 03 November 2022

Ilustrasi

POTRETRIAU.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran Televisi (TV) analog dan beralih kepada siaran TV Digital yang dimulai tadi malam, Rabu (02/11/2022).

Dikutip dari Wikipedia.com, Televisi (TV) analog adalah siaran TV yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal. 

Televisi analog merupakan sistem penyiaran televisi yang pertama dikembangkan, dengan menggunakan sinyal analog dalam transmisi gambar dan suara. Untuk mendapatkan siaran televisi analog digunakan alat penangkap sinyal yang disebut antena.

Sedangkan siaran TV digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital (berbentuk bit data seperti komputer) dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.

Pada hari pertama, siaran TV analog dimatikan total di wilayah Jabodetabek. Area lainnya akan menyusul secara bertahap sesuai dengan realisasi distribusi set-top-box ke penduduk kurang mampu.