SIAK, POTRETRIAU.com - Polisi Sektor Koto Gasib, Polres Siak menangkap seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak.
Pelaku, RH alias A (23), diamankan Polsek Koto Gasib di Jalan Lintas Buatan-Siak KM 1 Dusun Batin Pandan, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, tepatnya di depan Ampera Urang Rantau, pada Minggu, 06 November 2022, lalu.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu sebanyak 11,64 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Koto Gasib, Ipda Imbang Perdana, menerangkan bahwa penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Koto Gasib yang dipimpin oleh Aipda Leonard Pakpahan, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap Ipda Imbang.
Ipda Imbang menjelaskan, setelah tim opsnal sampai di Simpang Empat Jalan PT RAPP, Dusun Suka Makmur, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Ps Kanit Reskrim Koto Gasib, Aipda Leonard Pakpahan, beserta anggota melakukan pengamatan di lokasi. Kemudian melihat seorang pemuda yang diduga adalah pelaku menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kampung Buatan II.
“Sekitar pukul 11.15 WIB ketika berada di depan Ampera Urang Rantau, tim langsung menghampiri kaki-laki tersebut, setelah diinterogasi dan penggeledahan badan disaksikan oleh Adriansyah dan Ketua RT. 015, RONI. ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam tas kacamata warna hitam. Kemudian pelaku mengakui bahwa masih ada sabu-sabu yang disimpan di dekat rumahnya yang berada di barak PT RAPP Buatan Port Dusun Suka Makmur RT 001 RW 001 Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak,” jelas Kapolsek Koto Gasib.
Ipda Imbang menjelaskan bahwa ditemukan pula tiga bungkus plastik klip bening berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu disimpan di kaleng kecil di rumah pelaku. Selain itu, ditemukan pula di rumah pelaku satu unit timbangan digital merk Pocket Scale warna abu-abu.
Dari pengakuan pelaku narkotika sabu itu didapat dari seorang pria.Namun, pelaku tidak mengenal pria tersebut hanya berkomunikasi melalui HP.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Koto Gasib apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup Ipda Imbang.***