SIAK, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Siak, Selasa, 15 November 2022. Penggeledahan terkait dugaan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Heydy Hazamal Huda, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021.
"Penyelidikan kasus ini sudah kami lakukan hampir 2 bulan. Hasilnya, kami menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikan ke proses penyidikan," kata Huda.
Huda menyebut pihaknya melakukan pengusutan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di lakukan di Kecamatan Kerinci Kanan setelah diketahui wilayah tersebut memiliki alokasi anggaran yang paling besar. Diduga ada permainan di tingkat distributor, koperasi atau gabungan kelompok tani (gapoktan), hingga instansi di Kabupaten Siak, terkait pupuk bersubsidi.
"Jadi, setelah kita dapat perintah Jaksa Agung untuk berantas mafia pupuk. Pada 22 Agustus lalu, kita lakukan penyelidikan. Hasilnya, dari 14 kecamatan di Siak, data dugaan permainan pupuk bersubsidi ada di Kerinci Kanan," ujarnya, Rabu, 16 November 2022.
Pihaknya menemukan adanya penyimpangan terstruktur dalam menjalankan program pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.
Ada lima jenis pupuk bersubsidi yang ditetapkan untuk wilayah itu pada 2021 lalu, yakni pupuk jenis Urea, ZA, SP36, Ponska dan Organik.
"Jadi, awalnya dugaan permainan ini di tahap Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibikin dinas. Nama-nama petani yang tergabung dalam kelompok dimasukkan ke sana. Memang sumber nama-nama itu juga dari koperasi atau gapoktan di Kerinci Kanan," jelasnya.
Distributor menyalurkan pupuk ke Kios Pupuk Lengkap (KPL), dan diteruskan ke petani kelapa sawit. Sayangnya, ada beberapa petani yang terdaftar dalam RDKK tidak menerima pupuk.
"Posisi Dinas Pertanian Siak di sini sebagai verifikator. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian di dinas tersebut berperan sebagai pembina RDKK. Sementara Kasi Pupuk di bidang ini tugasnya sebagai verifikasi dan validasi data. Kasi pupuk ini lah yang ngecek semuanya sampai ke penyaluran," terangnya.
Pada 2021 lalu, pupuk bersubsidi yang dialokasikan ke Kecamatan Kerinci Kanan sebanyak 5.053 ton yang disalurkan ke-23 gapoktan atau koperasi.
"Jadi, awalnya pupuk ini dibeli oleh distributor dengan harga subsidi. Baru setelah itu disalurkan ke KPL kecamatan. Namun, pembelian pupuk bersubsidi ini harus ada RDKK," kata dia.
Parahnya, sebut Huda, ada petani yang mendapat pupuk urea bersubsidi sebanyak 1,2 ton dalam setahun. Menurutnya, saat itu azas pupuk berimbang tidak diterapkan di Kecamatan Kerinci Kanan.
"Kita menduga ada unsur memperkaya diri sendiri dalam hal ini. Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan. Baik nominal dan lain-lain. Kasus ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.
Dalam penggeledahan itu sejumlah petugas berseragam bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi juga menggeledah ruangan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian, Sukarimi, serta Kasi Pupuk A Muzir.
Petugas menyita sejumlah berkas penting dari kedua ruangan itu. Tidak hanya itu, satu unit komputer berwarna putih juga ikut disita sebagai barang bukti.
Namun saat penggeledahan, Kabid Sukarimi dan Kasi A Muzir tidak berada di kantor saat dilakukan. Penggeledahan hanya disaksikan Kepala Dinas Pertanian Siak, Irwan Saputra.
"Pak Kabid dan Pak Kasi dinas luar di Pekanbaru," kata Kadis Irawan.
Irawan mengaku sempat terkejut mendapat informasi penggeledahan. Dia mengetahui informasi tersebut dari stafnya.
"Terkejut. Kami juga tak tahu terkait kasus apa penggeledahan ini. Nanti kami juga akan memberitahukan hal ini ke pimpinan kami (Bupati Siak)," pungkasnya.***