Enam Bulan Buron, Cukong Perusak Taman Nasional Ditangkap

Rabu, 23 November 2022

PELALAWAN, POTRETRIAU.com - Tim gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menangkap pria inisial S (40). Tersangka merupakan pemodal pengrusakan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, penangkapan S, merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di TNTN. 

"Tersangka ini merupakan pemodal terhadap kegiatan pengrusakan TNTN," terang Sustyo, Selasa (22/11/2022) dikantor Balai Gakkum LHK Provinsi Riau.

Sustyo mengungkapkan, saat ini TNTN sedang mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. 

"Penangkapan pemodal ini merupakan suatu upaya penyelamatan taman nasional tersebut," ucap Sustyo Iriyono.

Dia memaparkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pihaknya juga telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN.

 "Totalnya enam kasus merupakan illegal logging dan sisanya merupakan kasus perambahan hutan bersama 3 alat berat eksavator," terang Sustyo.

Setelah proses penyidikan sampai pada tahap persidangan, para pelaku di vonis di PN Pelalawan, selama 1 tahun sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

Melihat kondisi terkini di TNTN, Sustyo menjelaskan, permasalahan yang terjadi begitu kompleks. Sehingga penanganan perambahan di kawasan taman nasional ini tidak mudah. 

"Kami tidak bisa mengatasi perambahan di TNTN sendirian dan kami sangat membutuhkan dukungan semua pihak. Dengan bersinergi untuk mengembalikan fungsi TNTN untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan ini. Karena merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)," ungkap Sustyo. 

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan mengapresiasi kerja sama berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini. 

"Kami berharap adanya efek jera dan adanya dampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TNTN. Tentunya, kami akan terus berkomitmen untuk mengungka. aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya," singkat Subhan. 

Heru Sutmantoro selaku Kepala TNTN mengungkapkan, tersangka S diamankan setelah tim gabungan terdiri Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS serta Polda Riau melakukan penangkapan terhadap empat pelaku perambahan pada tanggal 31 Maret 2022 lalu.

Dari keterangan yang diberikan saat di Pengadilan Negeri Pelalawan, mereka mengaku diperintah S untuk melakukan perambahan hutan TNTN.

Hasil sidang ucap Heru, para pelaku di vonis hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara

"Saat diamankan selain ke empat pelaku, turut diamankan satu unit alat berat eksavator," ucap Heru.

Selanjutnya bekerjasama dengan Polda Riau, pihaknya kemudian berupaya memanggil S, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan itu hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Persisnya pada tanggal 10 November kemarin, pihaknya mendapat informasi bahwa S diinformasikan terdeteksi masih melakukan perambahan di TNTN.

"Nah saat akan diamankan dia menghasut warga menyerang petugas. Sehingga ada dua anggota yang dianiya, satu dihajar di bagian perut dan punggung, satunya lagi di bagian kepala belakang," terang Heru.

Heru menjelaskan, meskipun berhasil menangkap S, pihaknya menduga masih ada pemodal besar yang ada dibelakang tersangka tersebut.

"Sebagai informasi, S ini sebelumnya sudah pernah diproses dengan kasus serupa, namun tidak jera," ungkap Heru.

Terkait pelanggaran yang dilakukannya, S, lanjut Heru dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

"Pasal ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah," tegas Heru. 

Selain diproses terkait perambahan TNTN, tersangka S juga dijerat pasal penganiayaan dan UU darurat.

Hal ini dibenarkan Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Asep Sujarwadi, saat memberikan keterangannya.

"Tersangka kami jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP. Atas penganiayaan yang dilakukannya," kata Asep.