Besok, KPU Riau Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Pemilu

Selasa, 29 November 2022

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bakal menyosialisasikan tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan, di antara peserta Pemilu 2024 adalah Perseorangan atau DPD. Tidak lama lagi, tahapan pencalonan Perseorangan akan dimulai.

L

"Dalam rancangan, kegiatan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih akan dimulai pada awal Desember 2022 dan penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU pada April 2023," kata Nugroho, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan surat Keputusan nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum Anggota DPD Tahun 2024.

"Pada keputusan tersebut, ditetapkan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan sebanyak 2000 pemilih," jelasnya.

Ia menyebut, KPU Riau akan menyampaikan pengaturan terbaru, tata cara dan mekanisme Pendaftaran bakal calon DPD Pemilu 2024 di Provinsi Riau.

"Rabu besok, 30 November pukul 09.00 Wib di Aula lantai 2 ruang rapat KPU Riau," kata dia.