Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Bos Fikasa Group segera Disidang TPPU

Selasa, 29 November 2022

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan empat bos Fikasa Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tidak lama lagi para terdakwa akan disidangkan.

Terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Terdakwa lain adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Maryati. PT WBN dan PT TGP adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

Empat bos Fikasa Group yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim saat ini telah berstatus terpidana dalam perkara investasi bodong Rp84,9 miliar. Sementara Maryani, masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Martinus Hasibuan, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Pardamean Pane, mengatakan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat (25/11/2022).

"Telah dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat kemarin," ujar Zulham, Selasa (29/11/2022).

Zulham mengatakan, pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Sidang perdana akan digelar pada Senin (5/12/2022) mendatang," kata Zulham.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanti akan ada 8 orang JPU yang akan membuktikan dakwaan terkait TPPU yang melibatkan para terdakwa.

"Kemungkinan besar karena (pembacaan) dakwaan, sidang akan berlangsung secara online. Penuntut Umum ada 8 orang ,tiga orang dari Kejaksaan Agung, dan 5 orang dari Kejari (Pekanbaru)," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.

Zulham memastikan, pihaknya siap menghadapi persidangan tersebut. Termasuk membuktikan dakwaannya. Apalagi dalam perkasa pokoknya, para tersangka telah divonis bersalah. "Kelengkapan dakwaan sudah oke. Kita sangat yakin dengan dakwaan kita," tegas Zulham.

Diberitakan sebelumnya, perkara TPPU dan investasi bodong ini ditangani olehvpenyidik pada Bareskrim Polri. Berkas perkara TPPU tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti dan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan ke JPU pada Senin (14/11/2022).

Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di dua tempat, yakni, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk tersangka Elly Kasim dan Maryani, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk tersangka Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim, hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara TPPU itu, para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

"Barang bukti poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya, yakni TPPU," pungkas Zulham.

Dalam putusan hakim sebelumnya, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.