TEKUK KUANTAN, POTRETRIAU.com - Keseriusan aparat penegak hukum Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi dalam upaya memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus diditunjukkan guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.
Adapun ini kali kedua Polsek Singingi melakukan penertiban PETI yang berlokasi di Pulau Kandang dan Padang Gurun Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, rabu (30/11/2022) sekira 14.30 WIB.
Sebanyak 7 Personil Polsek Singingi diterjunkan dipimpin langsung Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-butar SH MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek AIPTU Merian Donal.
Adapun kegiatan penertiban yang dilakukan Polsek Singingi, yakni langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng sebanyak 2 (dua) unit rakit PETI.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar menyebutkan penertiban PETI ini adalah yang kedua kalidilakukan di Pulau Kandang dan Padang Gurun Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya membuat jera bagi pelaku lainnya.
“Dalam penertiban PETI ini kami serius melakukan tindakan, kami tidak main -main, diimbau kepada masyarakat baik itu pemilik rakit maupun pemodal khususnya di wilayah Singingi ini agar segera menghentikan kegiatan ilegal seperti ini,'' kata dia.
Sama-sama kita ketahui lingkungan Kita ini sudah tercemar dengan adanya aktivitas PETI, Kita akan terus adakan razia PETI ini,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, dukungan dan peran masyarakat sekitar lokasi harus bangkit untuk ikut mengawasi serta membentengi lingkungan agar tidak ada aktifitas lagi bukan sebaliknya menjadi bagian atau ikut terlibat di dalamnya.
“Selanjutnya bahwa lokasi tersebut akan dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit dengan pola KKPA oleh masyarakat Muara Lembu. Untuk itu, kami mengajak agar masyarakat mendukung bersama semua elemen memberantas PETI demi menjaga dan merawat lingkungan untuk keberlanjutan kelestarian lingkungan kita,” tutup Kapolsek.