Pasal Hina Pemerintah dan Lembaga Negara Masuk Draft Akhir RKUHP

Sabtu, 03 Desember 2022

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Pasal penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara tetap terakomodir dalam draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Draft akhir RKUHP tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antaraKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi III DPR RI, Kamis (24/11/2022).

Dikutip dari Kompas.com, dalam draft terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id, dalam Pasal 240 RKUHP terbaru berbunyi, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.

Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah.

Kemenkumham menegaskan bahwa menghina berbeda dengan kritik.

Dalam draft RKUHP tersebut disebutkan bahwa kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Disebutkan, kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara.

Delik Aduan

Namun, tindak pidana ini termasuk delik aduan. Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut.

Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru.

Ayat (3) mengatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ayat (4) menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.