INHU, POTRETRIAU.com - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), menerima titipan barang bukti berupa tulang belulang Harimau Sumatera dari Polres Inhu, Rabu, 7 Desember 2022.
Barang titipan tersebut merupakan barang bukti perkara pidana kasus konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.
Diduga seekor harimau Sumatera dibunuh oleh tersangka RM. RM menjerat harimau malang itu dengan tali sling baja di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rupbasan Rengat, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, bersama Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan, Hardian, dan jajaran, menerima barang bukti tersebut serta memastikan keseluruhan titipan sesuai dengan surat pengantar.
"Barang bukti yang dititipkan berupa 1 tengkorak kepala harimau, 4 buah taring harimau, 13 buah kuku harimau, 9 buah kumis harimau, 1 buah tengkorak rahang harimau, dan tulang lainnya yang meliputi tulang di bagian rusuk dan kaki harimau," ujar Mathrios.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemekum HAM) Riau, Muhammad Jahari Sitepu, menyampaikan rasa prihatin terhadap kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya memelihara sumber daya hayati dan ekosistem di Indonesia.
Menurutnya, harimau merupakan satwa langka yang seharusnya dilindungi, bukan dibasmi secara semena-mena.
Jahari lantas memerintahkan jajaran Rupbasan Rengat untuk segera menjaga dan merawat barang bukti yang dititipkan dengan sebaik-baiknya sampai masa putusan pengadilan ditetapkan.
Ia berpesan, agar melaksanakan amanah secara maksimal dengan melakukan pemeliharaan yang sesuai sehingga barang yang dititipkan tetap terawat dan terjaga.
"Lakukan pembersihan secara berkala, agar tulang belulang tetap awet dan dapat digunakan sebagai barang bukti yang tetap otentik. Ini tidak hanya berlaku untuk barang bukti berupa tulang belulang harimau Sumatera, melainkan untuk semua barang sitaan yang dititipkan negara," sebutnya.
"Tetap jalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum agar benda sitaan yang dititipkan tidak menumpuk, melainkan mendapat kepastian hukum yang jelas," pungkasnya. ***