JAKARTA, POTRETRIAU.com - Mulai tahun 2023, pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak bayar pajak dua tahun berturut-turut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.
Artinya, jika ada kendaraan bermotor tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun. Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni dikutip dari Kontan, Sabtu (17/12/2022).
Ia menjelaskan, sebetulnya kebijakan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.
Saat ini pihak kepolisian sedang gencar mensosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan.
Untuk itu, jika kebijakan tersebut sudah berlaku maka, bagi nyang melangbgar status kendaraannya menjadi bodong permanen.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” tegasnya.
Sebenarnya selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dalam setahun bahkan telah dilakukan pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan pada akhir tahun.
Akan tetapi upaya tersebut, tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran PKB.