Tahun 2022, BNNK Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 30 Desember 2022

PANGKALANKERINCI, POTRETRIAU.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, Riau mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2022. Pengungkapan tersebut sesuai target pemberantasan.

“Tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang, dari tiga kasus itu,” kata Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Kukuh Yulianto Widodo saat konferensi pers, Jumat (30/2/2022).

Ia menyampaikan, dari ketiga pengungkapan tindak pidana narkotika dan psikotropika tersebut, BNNK Pelalawan berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu.

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah jenis sabu sebanyak 0,5 gram," sebut Kukuh di Kantor BNNK Pelalawan, Pangkalan Kerinci.

Ia menjelaskan, BNNK Pelalawan telah melaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Kegiatan ini menyasar kepada pelajar, ASN, masyarakat, dunia usaha atau swasta di Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.