PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Kota Pekanbaru, segera melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak membayar pajak dan ilegal. Penertiban seiring pajak reklame yang didapat tidak sebanding dengan potensi yang.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pemerintah kota tahun 2023 ini mulai menertibkan tiang reklame ilegal dan tidak membayar pajak. Pasalnya, tiang reklame ilegal ini banyak merugikan Pemko Pekanbaru.
Pihaknya pun sudah meminta izin ke Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk penertiban tersebut.
"Reklame yang tidak punya izin dan reklame yang tidak bayar pajak itu kita tebang, kita pangkas semuanya. Kita ingin kota ini tertib juga," tegas Muflihun, Senin (2/1/2022).
Tiang reklame seharusnya memiliki titik koordinat. Tiang reklame yang didirikan harus tertata dan tidak asal-asalan.
"Masa tiang reklame ini tidak ada titik koordinatnya. Tidak asal pasang, akhirnya kota ini macam kota iklan, kota reklame. Makanya reklame ini mulai kita tertibkan, tahun 2023 kita mulai," ungkapnya.
Menurutnya, untuk melakukan penertiban reklame ilegal, pihaknya perlu anggaran. Anggaran tersebut baru tersedia pada tahun 2023 ini.
"Karena (penertiban) ini perlu anggaran, kita baru anggarkan tahun 2023. Ini reklame tidak bayar pajak, tapi iklannya jalan terus, tapi untuk daerah tidak ada," jelasnya.
Muflihun menyebut, PAD Kota Pekanbaru dari sektor pajak reklame hanya berkisar Rp18 miliar. Jumlah ini dinilai belum maksimal dari potensi yang ada saat ini.
ia pun membandingkan Pekanbaru dengan Kota Malang. Menurutnya, Kota Malang yang berpenduduk sekitar 800 ribu, mampu meraup PAD sebesar Rp1,5 triliun. Sementara Kota Pekanbaru yang penduduknya 1,1 juta jiwa hanya meraup PAD Rp700 miliar per tahun.
Karena itu, pihaknya akan memaksimalkan potensi yang ada. "Banyak potensi yang belum kita manfaatkan, banyak bias yang harus kita tutupi. Mudah-mudahan kita bersinergi bersama, sehingga pelaku usaha dengan sadar membayar pajak retribusi ke negara," pungkasnya.