Polres Inhu Catat Angka Kecelakaan Meningkat, Kasat Lantas SP3 Kan 51 Kasus, Kok Bisa yaaa..!!!

Jumat, 06 Januari 2023

INHU, POTRETRIAU.com - Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Riau, AKBP Bachtiar Alponso, mencatat angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Inhu, sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Tidak itu saja, jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara, juga mengalami peningkatan. Hal itu dibuktikan dari jumlah sanksi tilang yang dikeluarkan.

"Untuk angka kecelakaan, sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak, 119 kasus. Terjadi peningkatan 33 kasus pada tahun 2022, dengan total 152 kasus," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, saat rilis akhir tahun, Sabtu (31/12/2022) lalu.

Selain itu, jumlah pelanggaran juga mengalami peningkatan, dan dibuktikan dengan sanksi tilang yang dikeluarkan sepanjang tahun 2022, sebanyak 4.125 tilang. Sedangkan pada tahun 2021 lalu, tercatat 1.891 tilang.

Atas hal itu, terkait penyelesaian kasus kecelakaan yang ditangani Satlantas Polres Inhu itu, namun Kapolres Inhu mengaku tidak memiliki data lengkap.

"Untuk data lengkapnya belum ada sama saya, dan silahkan tanya langsung, atau melalui PS Kasubsi Penmas," singkat Alponso.

Dengan demikian, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, menyebutkan bahwa, dari 152 kaus kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun 2022, 76 orang dinyatakan meninggal dunia, 11 orang luka berat, dan 131 orang luka ringan.

Dan ketika ditanyakan terkait penyelesaian perkara, Miaran menjabarkan bahwa, hanya 18 kasus yang diteruskan atau dilimpahkan hingga ke Penuntut Umum.

"Dari jumlah tersebut, 18 kasus telah dilimpahkan hingga penuntut umum atau sudah P21, 73 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), dan 10 kasus masih tahap penyidikan," tutur Misran.

Untuk 51 kasus lainnya, dinyatakan dihentikan dengan diterbitkan nya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik, imbuh Misran.

Saat ditanyakan terkait dasar penerbitan SP3, Misran mengaku tidak mengetahui secara detail. "Mengapa diterbitkan SP3 dalam sebuah perkara atau tidak pidana, itu adalah wewenang penyidik, saya tidak mengetahui sejauh itu," singkat Misran.***