PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan sikap atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin. JPU masih pikir-pikir, apakah menerima putusan itu atau banding.
"Kami JPU masih pikir-pikir," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, ketika dikonfirmasi terkait upaya hukum banding yang akan ditempuh JPU, Selasa (24/1/2023).
Agung menjelaskan, jika terdakwa Akhmad Mujahidin mengajukan banding, maka pihaknya juga akan menempuh upaya hukum serupa.
"(Jika) terdakwa banding, kita banding," kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai itu.
Pada Rabu (18/1/2023), majelis hakim menghukum Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Terdakwa terbukti melakukan kolusi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021.
Akhmad Mujahidin melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan," kata hakim Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arta Pujayotana dan Yanuar Anardi.
Selain penjara, Akhmad Mujahidin juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, dari tuntutan JPU, Dewi Sinta Dame Siahaan. Sebelumnya, JPU
menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan badan.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk memuatakan banding atau menerima putusan.
Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 19 Oktober 2022. Pria bergelar profesor itu langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).
Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggaran Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni, Safarin Nasution, untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.
Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000 dengan pajak langsung disetorkan oleh PT Telekomunikasi Tbk WITEL RIDAR.