Kemendagri Terus Berupaya Perkuat Netralitas Penyelenggara Negara Untuk Pemilu

Selasa, 31 Januari 2023

POTRETRIAU.com - Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mendukung terbangunnya ekosistem pemilu yang berkualitas dengan memperkuat netralitas penyelenggara negara untuk pelaksanaan tahapan pemilu.

"Ekosistem pemilu yang berkualitas perlu dibangun agar seluruh pihak merasa diperlakukan adil, baik kontestan maupun pihak lainnya yang terlibat dalam pemilu. Sesuai dengan asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil)," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa.

Bahtiar mengatakan itu pada webinar yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri yang bertajuk "Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024".

Ia menegaskan gelaran itu merupakan bentuk dukungan konkret Kemendagri terhadap penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut terutama dalam mendukung seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berlangsung dengan baik.

Menurut dia dengan persiapan yang lebih matang, diharapkan tujuan yang hendak dicapai pada Pemilu 2024 dapat terwujud

"Keadilan pemilu hanya bisa ditegakkan apabila seluruh penyelenggara negara yang terkait langsung maupun yang tidak langsung menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi maupun undang-undang," tuturnya.

Semantara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Sri Handoko Taruna mengatakan webinar itu merupakan salah satu upaya untuk menyosialisasikan aturan pemilu khususnya mengenai netralitas penyelenggara negara.

"Guna memberikan pemahaman kepada peserta webinar, Kemendagri menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas kementerian dan lembaga," ucapnya.

Para narasumber yaitu KPU RI, Bawaslu RI, Kemenpan RB, KASN, Puspom TNI, serta Divisi Propam Mabes Polri. Kegiatan diikuti oleh peserta dari berbagai pihak, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Peserta dari daerah di antaranya dari DPRD provinsi, kabupaten, kota. Kemudian, pemerintahan daerah dari Kesbangpol, Biro Humas, Kominfo, serta KPU, Bawaslu daerah.***