PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru bersama Polda Riau mengungkap inisial L pelaku kasus peredaran gelap narkotika 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi pada Kamis (26/1).
"Adalah benar bahwa saudara L diserahkan kepada Polda Riau pada 10 Januari 2023 sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus peredaran gelap narkoba oleh narapidana inisial L itu," kata Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.
Ia mengatakan bahwa jajarannya turut berpartisipasi dalam pengungkapan ini dengan melaksanakan amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan "3 Kunci Pemasyarakatan plus Back to Basic" yakni; deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
Untuk itu jajaran Lapas Pekanbaru segera melakukan razia di kamar yang bersangkutan dan menyerahkan hasil temuan berupa handphone. Dari HP pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga semua terungkap.
"Kita akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum demi pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya karena kita sudah berkomitmen perang terhadap narkoba," kata Sapto.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan lebih intensif dalam memerangi narkoba.
"Saya tidak pernah main-main urusan narkoba. Apabila ada pegawai yang terlibat dalam peredaran gelap barang haram ini, akan segera dipecat. Saya tidak mau kerja keras jajaran lain menjadi rusak hanya karena ada oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita sudah diberikan amanah oleh Menteri Hukum dan HAM untuk memerangi narkoba, jangan sampai malah terlibat dengan narkoba," kata Jahari.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengetahui apakah ada petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam penyelundupan alat komunikasi agar dapat ditindak dengan tegas.
"Saya telah berulang kali menegaskan bahwa jangan pernah terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk dalam penyelundupan HP. Apabila ada petugas terbukti terlibat, maka akan dikenakan hukuman disiplin hingga usulan pemecatan," demikian Jahari.***