Sibukdin Terpaksa Serahkan Tanah untuk IKN, Ganti Rugi Tak Bisa Beli Lahan Pengganti

Ahad, 12 Februari 2023

SAMARINDA, POTRETRIAU.com - Sibukdin termasuk warga Kelurahan Sepaku, Kabupaten Paser Penajam Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyerahkan tanahnya ke pemerintah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sibukdin mengaku menerima uang ganti rugi untuk tanahnya seluas setengah hektare itu Rp300 juta. Namun, Sibukdin tak bisa membeli lahan pengganti seluas setengah hektare dengan uang Rp300 juta tersebut di Sepaku. Sebab, harga tanah sudah melambung jadi Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter.

Sibukdin juga mengaku, sampai saat ini, dia tidak mengetahui pasti harga ganti rugi per meter atas lahannya itu.

"Saya terima duit sekitar di atas Rp300-an juta. Cuma saya enggak tahu harga per meternya berapa. Karena dihitung global aja sama tanamannya," ungkap dia, Ahad (12/2/2023).

Dituturkan Sibukdin, dirinya tidak mendapat informasi tentang standar harga pasti untuk bangunan dan tanaman yang ada di lahannya. Dia mengaku menerima uang itu dalam bentuk gelondongan dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.

"Jadi kami enggak tahu patokan harganya. Oh ini pohon kopi sekian, pohon aren sekian, pohon sawit sekian, secara global aja," kata dia.

Diungkapkannya, saat petugas memberi nilai atas lahan, tanaman dan bangunan, tidak diumumkan secara luas ke masyarakat.

"Jadi warga yang terima ganti rugi itu terima amplop masing-masing. Tidak diumumkan ke warga pun waktu kita musyawarah," kata dia.

"Di amplop itu sudah ditulis, si A punya Rp 50 juta, si B punya Rp 20 juta. Jadi enggak transparan," sambung dia.

Sibukdin mengaku menerima uang ganti itu dengan terpaksa. Karena tak punya pilihan. Jika dia tak setuju, uang tersebut bakal dititipkan di Pengadilan. Total uang yang diterima Sibukdin, tidak cukup lagi membeli lahan baru di kawasan Sepaku dengan ukuran sama, setengah hektare. Sebab, harga per meternya sudah di atas Rp2 juta hingga Rp3 jutaan.

"Kalau kita tidak setuju, dihadapkan dengan hukum. Kata petugasnya, 'kalau bapak tidak terima (duit), semua berkas dan uang Bapak ini kami serahkan ke Pengadilan'. Jadi kami menerima itu bukan dengan senang hati, tapi terpaksa," keluh dia.

Dipaparkan Sibukdin, selama mengikuti pertemuan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, tidak pernah mendengar pemaparan soal harga satuan ganti rugi. Begitu juga dengan pilihan ganti rugi.

"Masyarakat tahunya ganti rugi ya duit," kata dia.

Padahal, Pasal 76 (1) Peraturan Pemerintah (PP) 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, bentuk ganti rugi beragam. Bisa berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Sibukdin tak bisa lagi memiliki lahan setengah hektare sebagai pengganti lahan peninggalan ayahnya itu. Sementara di atas lahan miliknya yang diserahkan ke pemerintah sudah dibangun Intake Sepaku, penyuplai air bersih ke IKN. Proyek yang dikerjakan Kementerian PUPR sejak Oktober 2021 itu memiliki lebar 117,2 meter dan tinggi bendung 2,3 meter dengan kapasitas air 3.000 liter per detik.